Penjambret Keok di Tangan Korbannya, Lihat Tuh Tampangnya

Kedua pelaku datang dari arah belakang, dan melihat korban sedang di pinggir jalan menelpon.
“Korban menelpon menggunakan tangan kanan, saat itulah pelaku Rz memepet korban hingga pelaku Juniawi mengambil paksa ponsel korban menggunakan tangan kirinya,” tambahnya.
Tidak terima ponselnya dirampas para pelaku lantas, korban berteriak jambret hingga korban berlari mengejar keduanya.
“Korban berhasil menarik jaket pelaku Juniawi sehingga terjatuh dan terseret sepeda, kemudian pelaku diamankan saat anggota yang melintasi TKP,” jelasnya.
Lanjut Kompol Roy menjelaskan, melihat pelaku Juniawi terjatuh, pelaku Rz (DPO) melarikan diri meninggalkan sepeda motornya.
“Kami masih melakukan pengejaran terhadap pelaku Rz, kami imbau agar tersangka segera menyerahkan diri karena identitasnya sudah kami kantongi,” aku dia.
Atas ulahnya, pelaku dijerat pasal 365 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Kemudian barang bukti yang diamankan satu unit ponsel merk Vivo y 15 s warna biru dan satu unit sepeda motor Yamaha Vega R nopol BG 6778 RH warna merah hitam yang digunakan tersangka saat melakukan aksinya.
Sementara itu, pelaku Juniawi mengatakan, awalnya sudah melihat korban menelpon di pinggir jalan.
Aksi penjambretan yang kerap dilakukan M Juniawi, 25, di wilayah Palembang, Sumatera Selatan, akhirnya berakhir.
- Herman Deru Optimistis OPLA Dongkrak Sumsel ke Peringkat Tiga Penghasil Pangan Nasional
- Ini Tampang Pencuri Motor Wisatawan Rusia di Palembang
- 1 Pelaku Penusukan di DA 41 Club Palembang Ditangkap Polisi, 2 Lagi Masih Buron
- Panen Raya Serentak Bersama Presiden, Gubernur Herman Deru Salurkan Bantuan Simbolis Kepada Kelompok Tani
- Bus Tujuan Palembang Kecelakaan di Sumbar, Begini Kondisinya
- Asyik Mandi, Siswi SD Tenggelam di Sungai Wall