Penjambret Melukai Korbannya di Tanah Abang Ditangkap Polisi, Terancam Hukuman Berat

Penjambret Melukai Korbannya di Tanah Abang Ditangkap Polisi, Terancam Hukuman Berat
Ilustrasi penjambretan. Foto: JPNN.com

Pelaku yang panik kemudian mencoba melarikan diri, tetapi nahas MF justru tertangkap oleh petugas kepolisian yang sedang berpatroli di sekitar Pos Singgah Ramadan Kebon Kacang. "Setelah diamankan, pelaku dibawa ke Mapolsek Metro Tanah Abang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," katanya.

Akibat kejadian penjambretan ini, korban mengalami luka sobek dan menerima 20 jahitan di leher sebelah kanan serta luka pada jari tangan kiri. Dari peristiwa tersebut, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu buah jaket warna hitam, sebilah pisau dapur bergagang kayu dan satu tas wanita warna hitam berisi dompet dan telepon genggam serta hasil "Visum Et Revertum" dari RSCM.

Kapolsek Metro Tanah Abang AKBP Aditya SP Sembiring menyatakan bahwa pelaku jambret tersebut akan dijerat dengan pasal berlapis.

"Pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan Berat. Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara," kata Aditya. (antara/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

Seorang penjambret sadis yang melukai korbannya di Tanah Abang, diringkus polisi. Penjambret terancam hukuman berat.


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News