Penjambret Nenek 73 Tahun Itu Ternyata Pasutri, Sang Suami Residivis, Istrinya Hamil 5 Bulan

jpnn.com, JAKARTA - Polisi telah menangkap pasangan suami istri, MJ dan FZ yang viral di media sosial karena menjambret nenek bernama Tan Siat Mie (73), di Jalan Harum Manis, Tamansari, Jakarta Barat.
Wakapolres Metro Jakarta Barat AKBP Bismo Teguh Prakoso mengatakan, pihaknya saat ini hanya menahan MJ, pelaku pria.
"Untuk status hukum istri yang diperiksa tersangka ini sedang hamil lima bulan tidak kami lakukan penahanan. Tersangka utama (MJ) dilakukan penahanan di Polsek Metro Tamansari," kata Bismo saat dikonfirmasi, Kamis (25/3).
Bismo menambahkan, alasan pelaku melakukan penjambretan karena ingin membangun rumahnya yang berada di daerah Gunung Sahari, Jakarta Pusat.
MJ juga merupakan residivis kasus narkoba. "Hasil tes urine positif narkoba," ujar Bismo.
Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 365 KUHPidana tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman penjara sembilan tahun.
Diketahui, aksi penjambretan itu terjadi pada Sabtu (13/3) siang. Korbannya merupakan seorang nenek bernama Tan Siat Mie (73).
Kanit Reskrim Polsek Tamansari AKP Lalu Musti Ali mengatakan, kejadian bermula saat korban keluar dari rumahnya untuk pergi berbelanja.
Polisi telah menangkap pasangan suami istri, MJ dan FZ yang viral di media sosial karena menjambret nenek bernama Tan Siat Mie (73) di Jalan Harum Manis, Tamansari, Jakarta Barat, simak selengkapnya.
- Detik-detik Penjambret Menyasar Perempuan di Tanah Abang, Brutal dan Sadis
- Pasutri Pengedar Sabu-Sabu Diringkus Polisi, Terancam Hukuman Berat
- Pasutri Penganiaya Dua ART di Kelapa Gading Ditangkap Polisi, Korban Ungkap Kekejian Sang Majikan
- Hindari Jalan Berlubang, Pasutri Terjatuh, Istri Tewas Terlindas Truk di Semarang
- Pasutri Ini Terancam 20 Tahun Penjara, Kasusnya Berat
- Perahu Pasutri di Ogan Ilir Alami Kebocoran, Satu Orang Tenggelam