Penjambret Pak Dirjen Ditangkap di Markasnya, Satu Mampus

Penjambret Pak Dirjen Ditangkap di Markasnya, Satu Mampus
Penjambret ditangkap. Ilustrasi Foto: JPG/dok.JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Dua penjembret Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Konstruksi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Syarif Burhanuddin, diringkus polisi setelah buron empat hari.

Salah satu pelaku berinisial FY yang nekat melawan petugas saat disergap akhirnya tewas setelah dihantam beberapa butir peluru petugas. Sedangkan pelaku berinisial AA dapat ditangkap hidup-hidup meski kaki kanannya juga ditembak petugas lantaran berusaha kabur.

Kapolres Jakarta Selatan Kombes Pol Hengki Haryadi menjelaskan dalam operasi penangkapan yang digelar Jumat dini hari (28/6) itu, polisi menyita beberapa barang bukti berupa satu unit motor yang digunakan pelaku saat menjambret korban, selembar STNK motor, sebilah pisau, tiga kartu kredit, tiga unit ponsel, dan empat jam tangan.

“Satu pelaku yang berinisial FY terpaksa kami berikan tindakan tegas yakni ditembak mati karena berusaha melawan dengan senpi. Sedangkan pelaku AA ditembak kakinya," terang Hengki di Mapolres Jakarta Barat, Jumat (29/6).

Diuraikannya, awalnya pihaknya menangkap AA di markas para jambret di ibu kota di kawasan Teluk Gong Jakarta Utara. Markas para jambret itu disebut mereka 'Tenda Orange'.

"Dalam penyergapan di Teluk Gong itu, kami menangkap lima pelaku jambret yang salah satunya AA ini. Yang bersangkutan (AA) karena berusaha kabur saat hendak ditangkap maka terpaksa kami tembak kakinya," urai Hengki.

Ia melanjutkan, dalam pemeriksaan AA mengakui perbuatannya telah merampok korban di kawasan Kota Tua Jakarta Barat pada Minggu pagi (24/6).

AA juga mengaku saat itu ia beraksi bersama FY. Saat itu juga AA digiring untuk menunjukkan lokasi persembunyian FY ke kawasan Cengkareng Jakarta Barat.

Setelah menjadi buronan polisi selama empat hari, dua pelaku penjambretan terhadap Dirjen Bina Kostruksi ditangkap, satu ditembak.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News