Penjambret Ponsel Viral, Ternyata Belum Lama Keluar Penjara
Sabtu, 27 Maret 2021 – 08:45 WIB
Kini, polisi menjerat AF dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian disertai kekerasan. Ancaman hukumannya sembilan tahun penjara.(cr3/jpnn)
Subdirektorat Reserse Mobil Polda Metro Jaya menangkap penjambret ponsel di kawasan Tebet, Jakarta Selatan.
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Hak Konstitusional Firli Bahuri Harus Dihormati
- Ketua Parpol di Bekasi Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Ketua Forkim Tegas Bilang Begini
- Polda Metro Jaya Pastikan Kasus Firli Bahuri Terus Berlanjut
- Apa Kabar Kasus Firli Bahuri di Polda Metro Jaya?
- Polda Metro Jaya Buru Tersangka Penggelapan Haksono Santoso
- Ajak IM Bisnis Berlian & Janjikan Untung Rp 21,3 Miliar, Reza Artamevia Dilaporkan ke Polisi