Penjambret Ponsel Viral, Ternyata Belum Lama Keluar Penjara
Sabtu, 27 Maret 2021 – 08:45 WIB

Ilustrasi penjambretan (ANTARA/HO)
Kini, polisi menjerat AF dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian disertai kekerasan. Ancaman hukumannya sembilan tahun penjara.(cr3/jpnn)
Subdirektorat Reserse Mobil Polda Metro Jaya menangkap penjambret ponsel di kawasan Tebet, Jakarta Selatan.
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Waspada Begal Motor Modus Tabrakan, ABS Jadi Korban
- Wartawan Tewas di Kamar Hotel, Polisi Temukan Sejumlah Obat
- Perusahaan Travel Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Penipuan
- Masa Penahanan Nikita Mirzani Diperpanjang hingga 40 Hari
- Alasan Polisi Perpanjang Penahanan Nikita Mirzani
- Wanita di Depok Dirampok dan Diperkosa