Penjambret Tas Mahasiswi Terjebak di Gang Buntu, Diamuk Massa Jadi Kayak Begini
Sabtu, 19 Desember 2020 – 01:31 WIB

Aulia Rahman saat diperiksa di Mapolsek Banjarmasin Tengah. Aksi menjambretnya gagal total. Foto: prokal
Polisi juga menyita motor Suzuki Satria warna hitam dengan nopol DA 4244 SB yang dipakai pelaku untuk beraksi. "Kami jerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman penjara paling lama sembilan tahun," tutupnya. (lan/fud/ema/prokal)
Seorang penjambret berinisial M Aulia Rahman, 27, ditangkap warga di Jalan Anang Adenansi. Insiden itu terjadi di Jalan Rawasari VII Kompleks Pandan Sari, Banjarmasin Tengah, Kamis (21/8) malam sekitar pukul 19.00 Wita.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Pesan Muhammad Yamin untuk CPNS & PPPK yang Terima SK: Jangan Korupsi
- Asyik Menimbang Sabu-Sabu, 3 Pemuda Diringkus Polisi
- Detik-detik Penjambret Menyasar Perempuan di Tanah Abang, Brutal dan Sadis
- Pulang Sekolah, Bocah PAUD Jadi Korban Penjambretan di Gang Andir
- Kasus Tabrakan Beruntun di Banjarmasin, Sopir Truk jadi Tersangka
- Lagi Pesta Minuman Keras, 13 Remaja Digerebek Polisi