Penjamin Kredit DRI Praperadilkan Mabes Polri

Penjamin Kredit DRI Praperadilkan Mabes Polri
Penjamin Kredit DRI Praperadilkan Mabes Polri
JAKARTA - Penjamin kredit PT Dewata Royal Indonesia (DRI), Rustandi Jusuf memperkarakan Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan (SKP3) yang dikeluarkan Mabes Polri atas terlapor Swandy Halim yang menjadi kuratorkepailitan PT DRI. Dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Jakarta Selatan (Jaksel), Rustandi meminta hakim membatalkan SKP3 tersebut.

"Memerintahkan kepada termohon untuk melanjutkan penyedikan dan atau penyidikan atas dugaan tindak pidana telah bertindak tidak independen dan ada benturan kepentingan selaku kurator, memasukan keterangan palsu, serta penggelapan yang dilakukan terlapor Swandy Halim," kata Agus Dwiwarsono dalam keterangan persnya selaku kuasa hukum pemohon Rustandi Jusuf dalam persidangan perdana di PN Jaksel, Rabu (27/03).

Permohonan praperadilan itu ditujukan kepada Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Mabes Polri atas Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan No. S.Tap/26/XII/2011/Dittipideksus tanggal 2 Desember 2011 dan SPPP/26/XII/2011 dengan laporan No. LP/696/XII/2009/Bareskrim tanggal 25 November 2009.

Agus menuduh terlapor berbuat persengkokolan jahat melalui skenario Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang dan kepailitan terhadap DRI perusahaan pengelola Hotel Aston Bali Resort & Spa, Bali. "Ini didasarkan adanya bukti nota Bank Mandiri tertanggal 4 September 2009," sambung dia.

JAKARTA - Penjamin kredit PT Dewata Royal Indonesia (DRI), Rustandi Jusuf memperkarakan Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan (SKP3) yang dikeluarkan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News