Penjamin Kredit DRI Praperadilkan Mabes Polri
Kamis, 28 Maret 2013 – 00:08 WIB
Bahkan selama menjalankan tugasnya sebagai pengurus atau kurator, Swandy Halim dinilai memiliki kepentingan dengan debitur atau kreditur yang secara jelas bertentangan dengan Pasal 234 UU 37 Tahun 2004, tentang Kepailitan.
DRI melalui kuasa hukumnya, melaporkan Swandy Halim terkait dugaan tindak pidana sesuai Pasal 266 KUHP dan Pasal 372 KUHP jo Pasal 234 UU Nomor 37 tahun 2004, tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Bukan hanya sampai disitu, Agus juga mengungkapkan bahwa Swandy Halim telah memaksakan kehendaknya dengan memasukan Dispenda Kabupaten Badung, Bali sebagai kreditur preferen. "Tindakan ini jelas-jelas bertentangan dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung No.15/K/N/1999, yang menyatakan kantor pajak bukan terkualifikasi sebagai kreditut," ujar dia.
DRI menduga adanya penyimpangan pengelolaan kredit yang dilakukan oleh bank BUMN tersebut. Namun, disaat gugatan itu dalam proses pemeriksaan, justru pihak bank mengajukan gugatan kepailitan terhadap DRI ke PN. Niaga Surabaya.
JAKARTA - Penjamin kredit PT Dewata Royal Indonesia (DRI), Rustandi Jusuf memperkarakan Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan (SKP3) yang dikeluarkan
BERITA TERKAIT
- PPPK Minta Regulasi Mutasi, Relokasi, dan TPP Rp 2 Juta, Berlebihankah?
- Santri Diajak Proaktif Melawan Judi Online Lewat Kampanye di Digital
- Gagal di Kasus Timah, Kejagung Jangan Cari Pengalihan Isu dengan Menumbalkan Polri
- DPP KNPI: Pemuda Mitra Strategis Pemerintah untuk Mewujudkan Swasembada Energi dan Pemanfaatan EBT
- Mensos Temukan 1 Keluarga Penyandang Disabilitas di Surabaya Tak Terima PKH
- Pj Gubernur PBD Ingatkan ASN Agar Tidak Bermental Seperti Bos yang Minta Dilayani