Penjamin Kredit DRI Praperadilkan Mabes Polri

Penjamin Kredit DRI Praperadilkan Mabes Polri
Penjamin Kredit DRI Praperadilkan Mabes Polri
Bahkan selama menjalankan tugasnya sebagai pengurus atau kurator, Swandy Halim dinilai memiliki kepentingan dengan debitur atau kreditur yang secara jelas bertentangan dengan Pasal 234 UU 37 Tahun 2004, tentang Kepailitan.

DRI melalui kuasa hukumnya, melaporkan Swandy Halim terkait dugaan tindak pidana sesuai Pasal 266 KUHP dan Pasal 372 KUHP jo Pasal 234 UU Nomor 37 tahun 2004, tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

Bukan hanya sampai disitu, Agus juga mengungkapkan bahwa Swandy Halim telah memaksakan kehendaknya dengan memasukan Dispenda Kabupaten Badung, Bali sebagai kreditur preferen. "Tindakan ini jelas-jelas bertentangan dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung  No.15/K/N/1999, yang menyatakan kantor pajak bukan terkualifikasi sebagai kreditut," ujar dia.

DRI menduga adanya penyimpangan pengelolaan kredit yang dilakukan oleh bank  BUMN tersebut. Namun, disaat gugatan itu dalam proses pemeriksaan, justru pihak bank mengajukan gugatan kepailitan terhadap DRI ke PN. Niaga Surabaya.

JAKARTA - Penjamin kredit PT Dewata Royal Indonesia (DRI), Rustandi Jusuf memperkarakan Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan (SKP3) yang dikeluarkan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News