Penjamin Kredit DRI Praperadilkan Mabes Polri
Kamis, 28 Maret 2013 – 00:08 WIB

Penjamin Kredit DRI Praperadilkan Mabes Polri
Padahal tak ada alasan bank tersebut mengajukan gugatan pailit, karena selama ini DRI selalu lancar dalam membayar kewajibannya. Bahkan, waktu jatuh tempo hutang yang dimiliki DRI masih tersisa waktu lebih dari dua tahun.
Ironisnya lagi, dana perputaran usaha milik DRI yang terdapat di sejumlah bank diblokir. Padahal dalam putusan PKPU sendiri jelas tak ada perintah untuk pemblokiran rekening, bahkan bukti surat dari Pengadilan Niaga Surabaya menyatakan rekening-rekening bank milik DRI tidak berkaitan dengan perkara.
“Atas alasan itulah kami mengajukan prapradilan agar pihak kepolisian bisa mengungkap kasus mafia kepailitan yang diiringi kasus pembobolan dana klien kami di sejumlah bank yang terjadi setelah proses kepailitan. Selain kerugian aset ratusan miliar, dana DRI berjumlah puluhan miliar juga ikut raib,” katanya. (awa/jpnn)
JAKARTA - Penjamin kredit PT Dewata Royal Indonesia (DRI), Rustandi Jusuf memperkarakan Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan (SKP3) yang dikeluarkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Besok Tes PPPK Tahap 2 Dimulai, Honorer Belum Bisa Cetak Kartu Ujian
- TNI Masuk Kampus, Legislator PDIP: Perguruan Tinggi Bukan Medan Pertempuran
- Mahfud MD Sebut Kejaksaan Didukung Rakyat untuk Bersihkan Peradilan
- Didukung Dedi Mulyadi hingga Wamendikdasmen, BPN Justru Kalah Sengketa Lahan SMAN 1 Bandung
- Tokoh Masyarakat Papua Dukung Aparat Tindak Tegas OPM
- Aktivis KNPI Jakarta David Hamka Minta Gubernur Pramono Optimalkan Peran Pemuda Cegah Tawuran