Penjara bagi Pembuang Sampah
Jumat, 11 Juni 2010 – 04:35 WIB
DEPOK -- Kegagalan Depok meraih Adipura (simbol penghargaan dalam bidang kebersihan) pada 2010 memberikan inspirasi kepada Nur Mahmudi Ismail, 48. Wali kota Depok itu berencana menerapkan sanksi penjara bagi siapa saja yang membuang sampah secara sembarangan di wilayahnya.
Menteri kehutanan (Menhut) pada era Presiden Abdurrahman Wahid tersebut berharap kebijakan itu dapat mengurangi aksi membuang sampah tidak pada tempatnya dan mendorong upaya Depok merebut kembali Adipura pada masa mendatang.
"Ke depan, kami akan menerapkan tindak pidana buat yang membuang sampah sembarangan maupun ke kali," ujar pria kelahiran Kediri, 11 November 1961, tersebut kemarin (10/6).
Nurmahmudi menuturkan, dirinya dapat laporan bahwa masih banyak warga Depok yang membuang sampah di sembarang tempat. Meski begitu, dia berbesar hati. Sebab, dalam penilaian Adipura 2010, skor yang diraih Depok meningkat. Tahun lalu Depok meraih skor di bawah 67 dan dijuluki kota terjorok. "Tahun ini, skor Depok mencapai 67 poin. Bukan kota terjorok lagi," terang mantan presiden Partai Keadilan (kini Partai Keadilan Sejahtera) itu.
DEPOK -- Kegagalan Depok meraih Adipura (simbol penghargaan dalam bidang kebersihan) pada 2010 memberikan inspirasi kepada Nur Mahmudi Ismail, 48.
BERITA TERKAIT
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS