Penjara bagi Pembuang Sampah
Jumat, 11 Juni 2010 – 04:35 WIB
Saat ini, Pemkot Depok tengah menggodok aturan untuk menerapkan sanksi bagi pembuang sampah sembarangan. Doktor teknologi pangan lulusan Texas A&M University, AS, tersebut menyebut, penerapan sanksi itu dilakukan untuk menertibkan dan mengubah kebiasaan warga agar tidak membuang sampah sembarangan. Itu berarti menciptakan lingkungan yang bersih. "Tekadnya bukan memenjarakan warga, tapi menertibkan," tegasnya.
Bapak tiga anak itu menuturkan, meski sudah tidak lagi berada dalam masa penilaian Adipura, semua perangkat daerah diminta terus menjaga dan mengingatkan warga supaya terus menjaga kebersihan lingkungan. "Agar hidup bersih menjadi kebiasaan warga," harapnya. (rko/c3/dwi)
DEPOK -- Kegagalan Depok meraih Adipura (simbol penghargaan dalam bidang kebersihan) pada 2010 memberikan inspirasi kepada Nur Mahmudi Ismail, 48.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS