Penjara tak Bikin Akbar Kapok

BALIKPAPAN – M Akbar masih tergolong muda, 19 tahun. Tapi warga Samboja, Kutai Kartanegara (Kukar), Kaltim, ini sosok yang bandel.
Tidak jera menjalani hukuman di balik jeruji besi selama 1 tahun 10 bulan di Rutan Klas II B Balikpapan, dia kembali mengulangi perbuatan kriminalnya dengan melakukan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Residivis yang baru 1 bulan 15 hari menghirup udara bebas ini kembali masuk bui.
Pada tahun 2014 silam dia berhasil menggondol 18 unit sepeda motor. Aksinya terhenti ketika diringkus anggota Reskrim Polres Balikpapan. Karena saat itu Akbar masih di bawah umur, Pengadilan Negeri menjatuhi hukuman 1 tahun 10 bulan.
Mendekam di Rutan Klas II B Balikpapan pemuda bertubuh kecil ini bukannya bertobat. Baru bebas pada April lalu, Akbar kembali berulah dengan mencuri sebuah sepeda motor di kawasan Jl.Taman Sepinggan Kelurahan Sepinggan Kecamatan Balikpapan Selatan.
Akbar berhasil menggondol sepeda motor Yamaha Mio Soul bernomor Polisi KT 2052 ZS.
Kanit Jatanras Polres Balikpapan Ipda Dian Kusnawa menuturkan modus operandi tersangka dengan cara merusak kunci kontak menggunakan kunci leter T.
"Mencari sasarannya dengan cara hunting dan acak, ketika ada sepeda motor yang dirasa bisa dicuri maka dia lakukan," ungkap Dian.
BALIKPAPAN – M Akbar masih tergolong muda, 19 tahun. Tapi warga Samboja, Kutai Kartanegara (Kukar), Kaltim, ini sosok yang bandel. Tidak jera
- Pencari Bekicot Jadi Korban Salah Tangkap, Polres Grobogan Akui Salah, Aipda IR Diperiksa Propam
- Pencari Bekicot di Grobogan Jadi Korban Salah Tangkap & Kekerasan Oleh Polisi
- Ibu dan Anak Dibunuh, Jasadnya Ada di Toren
- Darah Tumpah di Thamrin City, Tusuk Mantan Kekasih karena Tak Terima Diputus
- Dipimpin Kompol CP, 9 Polisi Polda Kepri Peras Pengguna Narkoba
- Polda Riau Tangkap Bandar Narkoba, Amankan 14 Kg Sabu-sabu dan 6.800 Butir Ekstasi