Penjara Tiga Tahun bagi Penghina Lagu Kebangsaan

Penjara Tiga Tahun bagi Penghina Lagu Kebangsaan
Penjara. Dok: Pixabay

jpnn.com, BEIJING - Penduduk Tiongkok tak bisa bersikap seenaknya saat lagu kebangsaan dikumandangkan. Sebab, jika dirasa melecehkan lagu yang berjudul Yìyongj?n Jìnxíngqu alias March of the Volunteers tersebut, mereka bisa mendekam hingga 3 tahun di dalam penjara.

Amandemen aturan perundang-undangan itu disetujui parlemen pada Sabtu (4/11). Pemerintah Hongkong juga akan mengadopsinya ke dalam UU.

”Ketika aturan hukum itu mulai berlaku, orang-orang harus berdiri dan menunjukkan rasa hormat,” ujar Wakil Ketua Parlemen Hongkong Ip Kwok-him. Pemerintahan dan Parlemen

Hongkong didominasi orang-orang yang pro-Tiongkok, termasuk Kwok-him. Dia menegaskan bahwa orang yang berjalan juga harus berhenti jika mendengar lagu kebangsaan Tiongkok.

Para aktivis di Hongkong menyebutkan bahwa UU itu nanti bisa digunakan pemerintah untuk membungkam mereka. Meski begitu, beberapa politikus Hongkong meyakini bahwa penerapan di wilayah itu tidak akan seketat di Beijing.

Penduduk Hongkong memang kerap tak menganggap lagu nasional Tiongkok sebagai lagu kebangsaan mereka.

Saat kualifikasi Piala Dunia melawan Qatar pada 2015, mereka malah mengolok-olok lagu tersebut. Ketika itu, mereka memprotes meningkatnya campur tangan Tiongkok ke Hongkong.

Oktober lalu penonton balik badan saat lagu yang sama dimainkan dalam pertandingan sepak bola melawan Malaysia. (Al Jazeera/SCMP/sha/c16/sof)


Sekarang warga tak bisa bersikap seenaknya ketika lagu kebangsaan Tiongkok berkumandang


Redaktur & Reporter : Adil

Sumber Jawa Pos

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News