Penjarahan di Hari 1 Dimaklumi, Setelahnya Bakal Ditindak

Penjarahan di Hari 1 Dimaklumi, Setelahnya Bakal Ditindak
Warga yang diduga melakukan penjarahan membawa televisi layar lebar di Palu, Sulawesi Tengah. Foto: South Morning China Post

jpnn.com, SULTENG - Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto membenarkan adanya penjarahan di sejumlah kawasan Palu, Sulawesi Tengah pascabencana gempa dan tsunami

Menurut dia, pada awal-awal terjadi bencana, pihaknya tak mempermasalahkan warga yang menjarah. Hal itu dinilai masih logis karena warga kelaparan.

“Hari pertama dan kedua situasi masih sangat tidak kondusif. Bahan logistik belum masuk, dari Gorontalo sepuluh jam dari Sulawesi Barat kira-kira delapan jam,” ujar Setyo di Mabes Polri, Senin (1/10).

Sehingga, polisi memaklumi aksi penjarahan itu dan tak akan ditindak.

Namun, setelah bantuan masuk, polisi akan melarang adanya penjarahan. Apalagi, penjarahan menyasar ke toko elektronik.

“Mereka mengambil barang elektronik, ada yang mengambil ban sepeda motor ini adalah kriminal murni. Harus dipahami masyarakat yang melakukan kejahatan di saat bencana itu disebut dengan pemberatan, sepertiga lebih berat dari ancaman biasa,” tandas dia. (cuy/jpnn)


Harus dipahami masyarakat yang melakukan kejahatan di saat bencana itu disebut dengan pemberatan, sepertiga lebih berat dari ancaman biasa.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News