Penjarahan Duit e-KTP Dirancang di Sebuah Ruko
Keterangan itu tidak beda jauh dengan dakwaan yang dibacakan oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW) Tama S. Langkun menyebutkan, pasti ada penghubung dalam kasus tersebut. ”Siapa? Kan sudah muncul di persidangan,” ungkap dia.
Pria yang akrab dipanggil Tama itu menjelaskan, penghubung dalam kasus dugaan korupsi e-KTP dibutuhkan lantaran ada dua pilar besar dalam kasus tersebut.
Yakni pengadaan barang dan jasa dan proses perencanaannya. Namun demikian, meski nama Andi dan sejumlah nama lain sudah keluar dalam sidang perdana kasus tersebut,
KPK harus membuktikan dakwaan itu. ”Tentu harus menjadi pihak yang terus dibuktikan. Harus betul-betul diselesaikan oleh KPK,” terang dia. (syn/)
Nama Andi Agustinus alias Andi Narogong berulang kali muncul pada sidang dakwaan kasus dugaan korupsi e-KTP, kemarin. Padahal dia tidak terlibat
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- KPK Dalami Ekspor Batu Bara dari Pemeriksaan Dirjen Bea Cukai
- Usut Kasus korupsi CSR, KPK Periksa Pejabat Bank Indonesia
- 5 Berita Terpopuler: KemenPAN-RB Punya Info Terbaru, Dirjen Nunuk Bergerak Urus Guru Honorer, tetapi Masih Proses
- Mahasiswa Desak KPK Periksa Bupati Daerah Ini
- KPK Jerat 2 Orang sebagai Tersangka Kasus Korupsi PT PP
- Dilaporkan Eks Staf Ahli DPD ke KPK, Senator Rafiq Al Amri: Apa-apaan ini?