Penjarahan Duit e-KTP Dirancang di Sebuah Ruko

Keterangan itu tidak beda jauh dengan dakwaan yang dibacakan oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW) Tama S. Langkun menyebutkan, pasti ada penghubung dalam kasus tersebut. ”Siapa? Kan sudah muncul di persidangan,” ungkap dia.
Pria yang akrab dipanggil Tama itu menjelaskan, penghubung dalam kasus dugaan korupsi e-KTP dibutuhkan lantaran ada dua pilar besar dalam kasus tersebut.
Yakni pengadaan barang dan jasa dan proses perencanaannya. Namun demikian, meski nama Andi dan sejumlah nama lain sudah keluar dalam sidang perdana kasus tersebut,
KPK harus membuktikan dakwaan itu. ”Tentu harus menjadi pihak yang terus dibuktikan. Harus betul-betul diselesaikan oleh KPK,” terang dia. (syn/)
Nama Andi Agustinus alias Andi Narogong berulang kali muncul pada sidang dakwaan kasus dugaan korupsi e-KTP, kemarin. Padahal dia tidak terlibat
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- GMSK Dukung KPK Dalami Keterlibatan Febrie Diansyah di Kasus TPPU SYL
- KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Febri Diansyah
- Pengacara Ungkap Tiga Kelemahan Jaksa Jawab Eksepsi Hasto, Silakan Disimak
- Jaksa KPK Mengakui Delik Perkara Hasto Bukan terkait Kerugian Negara
- Guntur Romli Tuduh KPK Pakai Cara Kotor untuk Ganggu Pembelaan Hasto
- Jaksa KPK Tegaskan Perkara Hasto Murni Penegakan Hukum