Penjarahan Kayu Dibiarkan
Minggu, 04 Desember 2011 – 13:00 WIB
Katanya, ini semua akibat kegiatan ilegal loging yang kian marak tanpa larangan. Bantaran sungai yang sejatinya dijaga kelestarian lingkungannya, malah digunakan sarana menghilir kayu-kayu hasil curian.
"Hampir tiga tahun terakhir, sungai ini dijadikan sarana menghilir kayu pacakan hasil tebangan liar. Sehari bisa sampai lima kubik yang diturunkan.Selama ini kami hanya diam saja, sebab petugas saja terkesan membiarkan praktek tersebut. Jadi kita harus mengadu kemana lagi,"beber sumber di desa itu.
Bila menghitung tonase kayu curian sesungguhnya lumayan banyak. Sebab, hanya membutuhkan dua hari saja, terkadang 3-4 truk kayu diangkut. Artinya, sebulan bisa sampai 600-700 kubik kayu yang berhasil dicuri untuk dibawa langsung menuju pelabuhan Luwuk melalui truk-truk berbadan besar. Biasanya, kayu olahan harus melalui industri tapi tidak dilakukan.
Melainkan diangkut dalam bentuk pacakan, bermodalkan SKAU. Pembeli kayu luar katanya, sengaja memasang orang dalam desa yang bertindak sebagai pembeli. Mungkin saja ini strategi untuk memuluskan praktek ilegal tersebut.
LUWUK--Penjarahan kayu di Kabupaten Banggai makin gila-gilaan. Ironis, aparat terkesan melakukan pembiaran terhadap praktik yang bukan saja merugikan
BERITA TERKAIT
- Kasus SPPD Fiktif, Polda Riau Sita Rumah Diduga Milik Bang Uun
- Digikomfest 2024 Dorong Keterbukaan Informasi Publik Perangkat Daerah
- Kapolres Banyuasin Membagikan Makanan Bergizi Gratis untuk Siswa SDN 13 Air Kumbang
- Camat Diminta Lebih Peka Atasi Isu Wilayah dan Penyusunan Anggaran
- Tanah Longsor di Padang Lawas, 4 Orang Meninggal Dunia
- Irjen Andi Rian Kerahkan 1.471 Personel Kawal Pemungutan Suara Pilkada 2024 di Sumsel