Penjarahan Kayu Dibiarkan
Minggu, 04 Desember 2011 – 13:00 WIB
Warga itu menceritakan modus operandinya, mengapa kayu itu bisa aman dan bebas mengolah. Katanya, begitu kayu sampai di desa, bukan langsung dinaikkan kepinggiran sungai, tapi direndam selama berjam-jam sambil menunggu mobil untuk diangkut. Anehnya, kayu kelompok rimba campuran dan meranti itu, bukannya dilarang, justru dilegalkan pemerintah desa.
Segala dokumen yang dibutuhkan pemilik kayu, begitu mudah didapat. "Begitu dimintakan pemilik kayu, pak Anton (Kades Toima) langsung memberikan Surat Keterangan Asal Usul (SKAU) nya. Mestinya, jangan diberikan. Karena seluruh kawasan Areal Penggunaan Lain (APL) di desa kami, belum ada izinnya. Dan itu diketahui pak Kades sendiri,"terangnya.
Dia berharap untuk menyelamatkan hutan di desanya, dibutuhkan pengawasan gabungan instansi. Dia mengaku pesimis, jika hanya menurunkan tim satu intansi atau lembaga lain saja. Karena praktek tersebut sudah berlangsung lama sehingga pemberantasannya harus dibutuhkan kekuatan besar. "Kalau anggota tim yang diturunkan itu-itu saja, dari instansi terkait atau lembaga lain, percuma diberantas. Malah pencurian semakin menjadi-jadi begitu ditinggalkan petugas,"nilainya.(has)
LUWUK--Penjarahan kayu di Kabupaten Banggai makin gila-gilaan. Ironis, aparat terkesan melakukan pembiaran terhadap praktik yang bukan saja merugikan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kasus SPPD Fiktif, Polda Riau Sita Rumah Diduga Milik Bang Uun
- Digikomfest 2024 Dorong Keterbukaan Informasi Publik Perangkat Daerah
- Kapolres Banyuasin Membagikan Makanan Bergizi Gratis untuk Siswa SDN 13 Air Kumbang
- Camat Diminta Lebih Peka Atasi Isu Wilayah dan Penyusunan Anggaran
- Tanah Longsor di Padang Lawas, 4 Orang Meninggal Dunia
- Irjen Andi Rian Kerahkan 1.471 Personel Kawal Pemungutan Suara Pilkada 2024 di Sumsel