Penjarakan Anak 11 Tahun, Hakim dan Ketua PN Diadukan ke KY
Rabu, 12 Juni 2013 – 00:52 WIB

Penjarakan Anak 11 Tahun, Hakim dan Ketua PN Diadukan ke KY
JAKARTA – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (LBHI) resmi melaporkan Hakim yang bertugas di Pengadilan Negeri Pematang Siantar, Roziyanti, ke Komisi Yudisial (KY). Si hakim dinilai lalai menjalankan tugas karena menjatuhkan vonis pidana penjara 2 bulan 6 hari dipotong masa tahanan terhadap bocah 11 tahun berinsial DS.
Menurut Direktur Advokasi LBHI, Bahrain, jika Roziyanti memahami perkembangan peraturan perundang-undangan dan jeli melihat persoalan, tentu kejadian penahanan dan pemidanaan terhadap DS bisa dihindari.
“YLBHI menilai kelalaian telah terjadi dan dilakukan aparat penegak hukum. Dalam hal ini Majelis Hakim Pemeriksa Roziyanti, selaku hakim tunggal yang menyidangkan perkara Nomor 162/Pid.B/2013/PN-Pms. Selain itu YLBHI juga menilai Ketua Pengadilan Negeri Pematang Siantar juga melakukan kelalaian yang sama,” ujar Bahrain kepada JPNN di Jakarta, Selasa (11/6).
Beberapa kelalaian yang dilakukan di antaranya, bahwa Roziyanti sama sekali tidak memerhatikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 1/PPU-VIII/2010 tahun 2010. Bahwa ditetapkan batas minimal usia anak yang dapat dituntut pertanggungjawaban pidana adalah 12 tahun. Sementara DS diketahui masih berusia 11 tahun.
JAKARTA – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (LBHI) resmi melaporkan Hakim yang bertugas di Pengadilan Negeri Pematang Siantar, Roziyanti,
BERITA TERKAIT
- Contraflow Diberlakukan di Tol Japek Arah Jakarta Malam Ini
- Bulog Terus Pantau Penyerapan Gabah & Beras Meski Libur Lebaran
- Megawati Soekarnoputri Titip Salam ke Prabowo Lewat Didit
- Pesta Petasan Berujung Maut di Pamekasan, Polisi Langsung Bergerak
- Minibus Masuk Jurang di Sabang, 1 Orang Dinyatakan Tewas
- Kepala Daerah Siap Mendatangi MenPAN-RB, Pengangkatan PPPK Tuntas 2025