Penjarakan Anak 11 Tahun, Hakim dan Ketua PN Diadukan ke KY
Rabu, 12 Juni 2013 – 00:52 WIB
JAKARTA – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (LBHI) resmi melaporkan Hakim yang bertugas di Pengadilan Negeri Pematang Siantar, Roziyanti, ke Komisi Yudisial (KY). Si hakim dinilai lalai menjalankan tugas karena menjatuhkan vonis pidana penjara 2 bulan 6 hari dipotong masa tahanan terhadap bocah 11 tahun berinsial DS.
Menurut Direktur Advokasi LBHI, Bahrain, jika Roziyanti memahami perkembangan peraturan perundang-undangan dan jeli melihat persoalan, tentu kejadian penahanan dan pemidanaan terhadap DS bisa dihindari.
“YLBHI menilai kelalaian telah terjadi dan dilakukan aparat penegak hukum. Dalam hal ini Majelis Hakim Pemeriksa Roziyanti, selaku hakim tunggal yang menyidangkan perkara Nomor 162/Pid.B/2013/PN-Pms. Selain itu YLBHI juga menilai Ketua Pengadilan Negeri Pematang Siantar juga melakukan kelalaian yang sama,” ujar Bahrain kepada JPNN di Jakarta, Selasa (11/6).
Beberapa kelalaian yang dilakukan di antaranya, bahwa Roziyanti sama sekali tidak memerhatikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 1/PPU-VIII/2010 tahun 2010. Bahwa ditetapkan batas minimal usia anak yang dapat dituntut pertanggungjawaban pidana adalah 12 tahun. Sementara DS diketahui masih berusia 11 tahun.
JAKARTA – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (LBHI) resmi melaporkan Hakim yang bertugas di Pengadilan Negeri Pematang Siantar, Roziyanti,
BERITA TERKAIT
- Gelar Jumat Berkah, Raffi Ahmad & Rudy Salim Berbagi ke Anak-Anak Yatim
- Pak Kaban Tegaskan soal Syarat Honorer jadi PPPK Paruh Waktu
- Jumlah Honorer Lulus PPPK 2024 Tahap 1, Bandingkan Masa Kerja Mereka
- Tante Suami Nikita Willy Tak Menyerah, Klaim Punya Bukti Baru
- Diagendakan Bakal Diperiksa Besok, Hasto Hari Ini Berjoget Los Dol Diiringi KPK
- Pj Gubernur Sumut Agus Fatoni Diberi Banyak Apresiasi Saat Evaluasi Kinerja di Kemendagri