Penjarakan Model OnlyFans, Pemerintah Singapura Disebut Mirip Junta Myanmar

jpnn.com, SINGAPURA - Singapura telah memenjarakan dan mendenda seorang kreator konten OnlyFans. Ini merupakan pertama kalinya negara-kota itu menghukum pengguna platform khusus dewasa.
Pengadilan pada hari Rabu mendenda Titus Low SGD 3.000 karena membagikan foto dan video cabul di situs tersebut.
Dia juga dijatuhi hukuman tiga minggu penjara karena mengakses akunnya setelah dilarang oleh polisi.
Kasus ini telah memicu kekhawatiran atas implikasi kriminal bagi kreator OnlyFans di negara konservatif tersebut.
Di Singapura, mengirimkan materi cabul melalui sarana elektronik atau menerima keuntungan dari penyebaran konten tersebut, adalah perbuatan ilegal.
"Yang pasti, kasus ini telah menjadi preseden dan pengguna lain harus menghadapi risiko yang sama karena berada di OnlyFans," kata pengacara Low, Kirpal Singh kepada BBC.
"Saya pikir pesannya cukup jelas bahwa pihak berwenang siap untuk menghukum mereka yang mengirimkan materi eksplisit tidak hanya di platform OnlyFans tetapi di seluruh spektrum [area online]."
Singh mengatakan dia telah didekati oleh pembuat konten lain tahun ini yang khawatir tentang potensi pertanggungjawaban pidana mereka sendiri.
Jumlah kreator OnlyFans di Singapura tidak diketahui tetapi diperkirakan mencapai ratusan.
- Hotman Paris Disebut Langsung Bertolak ke Singapura Seusai Sidang Melawan Razman
- SIF Perkuat Kemampuan Pendidik & Terapis Indonesia untuk Anak-Anak Berkebutuhan Khusus
- Pebulu Tangkis Pelapis Pelatnas Unjuk Gigi di Singapura
- Kabur ke Singapura, Ted Sioeng Mengaku Ikuti Saran Pengacara
- Bertemu Wadubes Terrece Teo, Rusdi Kirana Dorong Kerja Sama RI-Singapura Ditingkatkan
- Churchill Jonan