Penjaringan Calon PPK Untuk Pilkada 2024 Segera Dibuka

Untuk pembentukan PPK dan panitia pemungutan suara (PPS) tersebar dalam 156 desa/kelurahan ini dimulai dari 17 April hingga 26 Mei, dimana terlebih dahulu akan dilakukan pembentukan PPK dan setelahnya baru PPS.
Sementara itu, berdasarkan PKPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, akan dimulai dengan pembentukan badan ad hoc.
Pembentukan badan ad hoc dimulai pada 17 April hingga 26 Mei. Tahapan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih yang dilaksanakan mulai dari 31 Mei hingga 23 September 2024.
Setelah itu, penyerahan daftar penduduk potensial pemilih pada 24 April sampai 31 Mei 2024, sedangkan yang lainnya berupa pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan 27 Februari sampai 16 November 2024.
Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan terhitung 5 Mei hingga 19 Agustus, serta tahapan-tahapan lainnya sampai dengan hari pemilihan pada 27 November 2024. (Antara/jpnn)
KPUD Rejang Lebong mulai menjaring calon panitia pemilihan kecamatan (PPK) untuk Pilkada 2024.
Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang
- 7 Gugatan Hasil PSU Pilkada Sudah Masuk ke MK, Ini Daftarnya
- Bawaslu Temukan Logistik PSU Masih Belum Lengkap di Serang
- 9 Daerah Siap Gelar PSU Pilkada, Ini Pesan dan Harapan Wamendagri Ribka
- Kemendagri Tegaskan Komitmen Dukung Kelancaran PSU Pilkada 2024 di 6 Daerah Ini
- Gubernur Herman Deru Instruksikan Bawaslu Sumsel Awasi Ketat PSU Pilkada Empat Lawang
- Dugaan Politik Transaksional ke Oknum Penyelenggara Pilkada Papua Bakal Dilaporkan ke KPK