Penjaringan Calon PPK Untuk Pilkada 2024 Segera Dibuka
Untuk pembentukan PPK dan panitia pemungutan suara (PPS) tersebar dalam 156 desa/kelurahan ini dimulai dari 17 April hingga 26 Mei, dimana terlebih dahulu akan dilakukan pembentukan PPK dan setelahnya baru PPS.
Sementara itu, berdasarkan PKPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, akan dimulai dengan pembentukan badan ad hoc.
Pembentukan badan ad hoc dimulai pada 17 April hingga 26 Mei. Tahapan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih yang dilaksanakan mulai dari 31 Mei hingga 23 September 2024.
Setelah itu, penyerahan daftar penduduk potensial pemilih pada 24 April sampai 31 Mei 2024, sedangkan yang lainnya berupa pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan 27 Februari sampai 16 November 2024.
Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan terhitung 5 Mei hingga 19 Agustus, serta tahapan-tahapan lainnya sampai dengan hari pemilihan pada 27 November 2024. (Antara/jpnn)
KPUD Rejang Lebong mulai menjaring calon panitia pemilihan kecamatan (PPK) untuk Pilkada 2024.
Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang
- Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Diundur, Komisi II DPR RI Ungkap Tanggalnya
- Info Terbaru Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024, Mundur
- Formappi: Keamanan & Ketertiban Pilkada Terjaga, Bukti Polri Kerja Sesuai Koridor
- Hasil Pilkada 8 Daerah dengan Calon Tunggal Digugat ke MK, Pertanda Apa?
- Banyak Banget, Ada 312 Hasil Pilkada yang Digugat ke Mahkamah Konstitusi
- Kapan Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Hasil Pilkada? Ketua KPU Bilang Begini