Penjelasan Agnes Soal Penerapan Aturan Baru Pakaian Dinas PNS Pemkot Bogor
jpnn.com, BOGOR - Pemerintah Kota Bogor, Jawa Barat, menerapkan aturan baru tentang pakaian dinas pegawai negeri sipil atau PNS di lingkungan pemkot setempat.
Aturan baru mengenai pakaian dinas PNS itu tertuang dalam Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pakaian Dinas di Lingkungan Pemerintah Kota Bogor.
Aturan ini merupakan hasil revisi Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 38 Tahun 2015.
Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kota Bogor Agnes Andriani Kartikasari menjelaskan revisi peraturan wali kota mengenai pakaian dinas pegawai dilakukan mengacu pada Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 15 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 99 Tahun 2015 tentang Pakaian Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat.
Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 13 Tahun 2021 mengatur jenis pakaian dinas dan waktu pemakaiannya.
Menurut ketentuan, para pegawai Pemkot Bogor diwajibkan memakai pakaian dinas harian warna khaki untuk dikenakan pada hari Senin.
Sementara, pada hari Selasa mengenakan busana kasual berupa kemeja dan celana panjang hitam bagi laki-laki, serta baju atasan polos dan celana panjang atau rok warna gelap bagi perempuan.
Sesuai dengan peraturan wali kota, pegawai Pemkot Bogor pada Rabu diwajibkan memakai pakaian dinas harian berupa kemeja putih dan bawahan berwarna gelap.
Agnes menjelaskan penerapan aturan bagi mengenai pakaian dinas PNS di lingkungan Pemkot Bogor, Jawa Barat.
- Sebegini Jumlah ASN Pensiun per Bulan, Butuh Banyak PNS dan PPPK
- ASN Diminta tak Menambah Hari Libur, Patuhi Ketentuan Jam Kerja
- 9 Tuntutan ASN PPPK & Honorer kepada Pemerintah, Lebih Menohok
- Honorer K2 Teknis Bersurat Kepada Prabowo, Minta Diangkat PNS
- Pimpinan Instansi Jangan Sembarangan Memberi Sanksi Kepada ASN, Kepala BKN Turun Tangan
- Pelamar CASN 2024 yang Lulus Lalu Mundur Bakal Dapat Sanksi Berat 2 Tahun