Penjelasan Agnes Soal Penerapan Aturan Baru Pakaian Dinas PNS Pemkot Bogor
jpnn.com, BOGOR - Pemerintah Kota Bogor, Jawa Barat, menerapkan aturan baru tentang pakaian dinas pegawai negeri sipil atau PNS di lingkungan pemkot setempat.
Aturan baru mengenai pakaian dinas PNS itu tertuang dalam Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pakaian Dinas di Lingkungan Pemerintah Kota Bogor.
Aturan ini merupakan hasil revisi Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 38 Tahun 2015.
Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kota Bogor Agnes Andriani Kartikasari menjelaskan revisi peraturan wali kota mengenai pakaian dinas pegawai dilakukan mengacu pada Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 15 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 99 Tahun 2015 tentang Pakaian Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat.
Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 13 Tahun 2021 mengatur jenis pakaian dinas dan waktu pemakaiannya.
Menurut ketentuan, para pegawai Pemkot Bogor diwajibkan memakai pakaian dinas harian warna khaki untuk dikenakan pada hari Senin.
Sementara, pada hari Selasa mengenakan busana kasual berupa kemeja dan celana panjang hitam bagi laki-laki, serta baju atasan polos dan celana panjang atau rok warna gelap bagi perempuan.
Sesuai dengan peraturan wali kota, pegawai Pemkot Bogor pada Rabu diwajibkan memakai pakaian dinas harian berupa kemeja putih dan bawahan berwarna gelap.
Agnes menjelaskan penerapan aturan bagi mengenai pakaian dinas PNS di lingkungan Pemkot Bogor, Jawa Barat.
- DPRD Kota Bogor Gelar Sidak ke OPD, Pastikan Pelayanan Tetap Optimal
- Saat Aktif jadi PNS Setor Uang per Bulan ke Korpri, Begitu Pensiun Susah Cairnya
- PPPK Jangan Khawatir dengan Masa Depannya, yang Bilang Pejabat Penting
- Desember 2024, Mendikdasmen Terbitkan Aturan Baru, Siswa & Guru Siap-Siap
- Dana Sertifikasi Guru PNS dan PPPK Cair, Alhamdulillah
- Terbitkan SE, Pemkab Natuna Pastikan tidak Mengangkat Tenaga Non-ASN Lagi