Penjelasan Airlangga soal JHT Malah Beri Harapan Palsu kepada Pekerja
Oleh karena itu, Aspek Indonesia meminta pemerintah bersikap arif dan bijaksana dalam merespons tuntutan publik, yang meminta JHT tetap bisa dicairkan tanpa menunggu usia 56 tahun.
Apabila Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) tetap bersikukuh memberlakukannya, Aspek Indonesia bersama sejumlah serikat pekerja/buruh berencana kembali mengadakan aksi massa, tepatnya pascawaktu dua pekan waktu yang diberikan tidak dipenuhi.
"Awal Maret akan aksi besar lagi dan secara total. Mungkin sampai menginap sgala. Ini pembahasan dari kawan-kawan yang masih koordinasi ke arah sana," ucapnya.
Tuntutan serupa sebelumnya dilayangkan Anggota Komisi IX DPR, Irma Suryani Chaniago. Pangkalnya, pandemi Covid-19 yang berkepanjangan memicu gelombang PHK massal.
"Meskipun pemerintah telah memberikan tunjangan kehilangan pekerjaan, setelah kami hitung, ternyata JKP belum dapat menjawab kebutuhan buruh setelah terjadi PHK," urainya.
Karenanya, sekalipun sepakat dengan kebijakan tersebut, Irma mendesak pemerintah mencabut semua aturan soal JHT dapat dicairkan saat pekerja berusia 56 tahun.
"Saya mendukung penuh judicial review terhadap UU SJSN (Sistem Jaminan Sosial Nasional) dan JHT tetap dapat diambil kapan pun buruh membutuhkan," tutup politikus Partai NasDem ini. (jpnn)
Presiden DPP Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia, Mirah Sumirah, menyatakan, tiga manfaat pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) pada usia pensiun (56 tahun)
Redaktur & Reporter : Adil
- Menaker Yassierli: Formula UMP 2025 Masih Dirumuskan
- Menko Airlangga Dorong Kerja Sama dengan Arizona State University, Ini Tujuannya
- Satgas Semikonduktor Indonesia dan Purdue University Teken MoU, Menko Airlangga: Momentum Bersejarah
- Transaksi Modal dan Finansial Melonjak, Neraca Pembayaran Indonesia Surplus
- Indonesia-Brasil Perkuat Sinergi Ekonomi, Teken Kerja Sama Senilai USD 2,8 Miliar
- BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan ke Ahli Waris Kru tvOne yang Meninggal Kecelakaan di Tol Pemalang