Penjelasan Azis DPR soal Mik Mati saat Rapat Paripurna RUU Cipta Kerja
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin mengklarifikasi insiden mikrofon mati saat rapat paripurna tentang pengambilan keputusan tingkat dua atas Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker) pada Senin pekan lalu (5/10).
Menurut Azis, mik di paripurna akan secara otomatis mati jika seorang anggota telah berbicara lebih dari lima menit.
"Karena itu sudah diatur dalam Tata Tertib DPR Pasal 312 dan 314 mengatur lamanya pembicara dalam rapat-rapat terbatas lima menit," kata Azis dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen Senayan, Selasa (13/10).
Wakil ketua umum Partai Golkar itu menegaskan bahwa tidak ada maksud dari pimpinan DPR untuk menghalangi anggota salah satu fraksi menyampaikan pandangan dalam rapat paripurna tersebut. Sebab, mikrofon secara otomatis mik akan mati dalam waktu lima menit.
"Saat dia lima menit berjalan mik otomatis off, mati, sehingga tidak ada pembatasan demokrasi daripada salah satu sahabat saya dari fraksi tertentu yang seolah-olah kami membatasi," ungkap Azis.
Terkait jumlah pembicara dalam rapat paripurna, Azis memastikan semua pihak memperoleh alokasi secara proporsional. Menurutnya, pimpinan DPR menjelaskan sudah memberikan kesempatan kepada empat anggota Fraksi Partai Demokrat (FPD), yakni Marwan Cik Asan, Didi Irawadi Syamsuddin, Irwan, dan Benny Kabur Harman berbicara dalam rapat paripurna tersebut.
"Sudah empat dari Fraksi Partai Demokrat kami berikan alokasi waktu, sehingga bila dikali lima menit totalnya 20 menit. Sehingga mekanisme kami tegakkan dalam rangka menegakkan pasal-pasal yang tertuang dalam Tata Tertib DPR," paparnya.
Azis juga mengklarifikasi kabar soal anggota DPR tidak diberikan naskah RUU Ciptaker yang akan diputuskan dalam rapat paripurna itu. Menurutnya, naskah RUU Ciptaker yang diputuskan dikirim oleh Baleg DPR.
Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin mengklarifikasi insiden mikrofon mati saat rapat paripurna tentang pengambilan keputusan tingkat dua atas RUU Cipta Kerja pada Senin pekan lalu (5/10).
- Versi Legislator PDIP, PPN 12 Persen Masih Bisa Diubah Pemerintahan Prabowo
- 5 Berita Terpopuler: Cermati 11 Ketentuan KepmenPAN-RB 634 soal Honorer TMS & Belum Melamar, Ada Jabatan yang Disorot
- Mufida DPR Ingatkan Kemenkes Banyak Mendengar saat Menyusun RPMK
- Novita Hardini Sebut PPN 12 Persen Berdampak pada Akses Pendidikan Berkualitas
- Forkopi Minta RUU Perkoperasian Tak Buru-Buru Disahkan, Banyak Poin Perlu Dibahas
- Mengkaji Wacana Wadah Tunggal KPK Dalam Pemberantasan Korupsi