Penjelasan Azis DPR soal Mik Mati saat Rapat Paripurna RUU Cipta Kerja

"Kenapa teman-teman anggota ada menerima atau tidak, bahwa proses di Kesetjenan (Sekretariat Jenderal DPR) perlu waktu," kata Azis.
Selain itu, katanya, DPR juga telah menerapkan mekanisme e-Parlemen yang bisa diakses setiap fraksi.
"Plus, ada mekanisme di Tata Tertib Pasal 168, disampaikan bahwa anggota dapat saja mengakses kepada Setjen untuk meminta draf hard copy secara detail," kata Azis.
Azis menambahkan, e-Parlemen sudah diluncurkan pada awal Oktober 2020 lalu. Nantinya, kata dia, anggota DPR tidak lagi mendapatkan hard copy RUU.
Oleh karena itu setiap RUU akan dikirim ke email masing-masing anggota. Selain itu, setiap anggota juga mengunduh dan mencetaknya secara pribadi di ruangan kerja masing-masing.
Kalau tetap tidak mau, bisa meminta (salinan, red) ke Kesetjenan," jelasnya.(boy/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin mengklarifikasi insiden mikrofon mati saat rapat paripurna tentang pengambilan keputusan tingkat dua atas RUU Cipta Kerja pada Senin pekan lalu (5/10).
Redaktur & Reporter : Boy
- Innalillahi, Ketua DPP PDIP Nusyirwan Meninggal Dunia
- 1.824 Personel Gabungan Dikerahkan Amankan Demo di DPR Hari Ini
- Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pengelolaan Aset Negara Oleh PPKGBK
- Sahroni Usul KPK Buat Aturan Penahanan Gaji-Promosi Jabatan Bagi Pejabat Tak Lapor LHKPN
- Praktisi Intelijen Sebut Masyarakat Tidak Perlu Khawatir Soal UU TNI
- Anggota DPR Rizki Faisal Apresiasi Kinerja Kajati Kepri dalam Penegakan Hukum