Penjelasan Azis DPR soal Mik Mati saat Rapat Paripurna RUU Cipta Kerja
"Kenapa teman-teman anggota ada menerima atau tidak, bahwa proses di Kesetjenan (Sekretariat Jenderal DPR) perlu waktu," kata Azis.
Selain itu, katanya, DPR juga telah menerapkan mekanisme e-Parlemen yang bisa diakses setiap fraksi.
"Plus, ada mekanisme di Tata Tertib Pasal 168, disampaikan bahwa anggota dapat saja mengakses kepada Setjen untuk meminta draf hard copy secara detail," kata Azis.
Azis menambahkan, e-Parlemen sudah diluncurkan pada awal Oktober 2020 lalu. Nantinya, kata dia, anggota DPR tidak lagi mendapatkan hard copy RUU.
Oleh karena itu setiap RUU akan dikirim ke email masing-masing anggota. Selain itu, setiap anggota juga mengunduh dan mencetaknya secara pribadi di ruangan kerja masing-masing.
Kalau tetap tidak mau, bisa meminta (salinan, red) ke Kesetjenan," jelasnya.(boy/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin mengklarifikasi insiden mikrofon mati saat rapat paripurna tentang pengambilan keputusan tingkat dua atas RUU Cipta Kerja pada Senin pekan lalu (5/10).
Redaktur & Reporter : Boy
- Versi Legislator PDIP, PPN 12 Persen Masih Bisa Diubah Pemerintahan Prabowo
- 5 Berita Terpopuler: Cermati 11 Ketentuan KepmenPAN-RB 634 soal Honorer TMS & Belum Melamar, Ada Jabatan yang Disorot
- Mufida DPR Ingatkan Kemenkes Banyak Mendengar saat Menyusun RPMK
- Novita Hardini Sebut PPN 12 Persen Berdampak pada Akses Pendidikan Berkualitas
- Forkopi Minta RUU Perkoperasian Tak Buru-Buru Disahkan, Banyak Poin Perlu Dibahas
- Mengkaji Wacana Wadah Tunggal KPK Dalam Pemberantasan Korupsi