Penjelasan Bamsoet Soal Kepemilikan Senjata Api Untuk Kepentingan Bela Diri

Dalam tataran operasional, aturan teknis mengenai kepemilikan senjata api juga diatur dalam Peraturan Peraturan Kapolri No 18 Tahun 2015. Artinya, kepemilikan senjata api untuk keperluan beladiri adalah resmi dan dilindungi oleh peraturan perundang-undangan.
Ketua Umum Ikatan Motor Indonesia (IMI) ini memaparkan PERIKSHA memiliki misi memberikan pemahaman hak dan kewajiban tentang kepemilikan senjata api bela diri kepada para anggotanya. Serta menanamkan kedisiplinan untuk tidak menyalahgunakan senjata api yang dimiliki dan tidak mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
“PERIKSHA juga akan membangun kerja sama serta kemitraan stratejik dengan aparat penegak hukum. Sehingga keterlibatan masyarakat dalam rangka membantu menjaga ketertiban dan keamanan dalam masyarakat, dapat terwujud," pungkas Bamsoet.(jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Bamsoet selaku Ketua Umum Perkumpulan Pemilik Izin Khusus Senjata Api Bela Diri (PERIKSHA) memberikan penjelasan tentang kepemilikan senjata api untuk kepentingan bela diri.
Redaktur & Reporter : Friederich
- Begal Bawa Senjata Api dan Parang Ditembak Petugas Polda Sumut
- Pimpinan MPR Respons soal Terbitnya Inpres Pengentasan Kemiskinan Ekstrem
- Ketua MPR: Tindakan Kelompok Radikal Bisa Ciderai Perjuangan Rakyat Palestina
- Gala Premiere Film Pinjam 100 The Movie Sukses, Bamsoet: Bisa jadi Cermin Generasi Muda
- Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Hewan Ternak di Ogan Ilir
- Waka MPR Lestari Moerdijat Minta Peningkatan Kualitas SDM Sejak Dini Segera Dilakukan