Penjelasan Bea Cukai Soal Aturan Barang Bawaan Penumpang, Calon Pekerja Migran Harus Tahu

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai bekerja sama dengan Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) rutin menyelenggarakan kelas Operasi Pra Pemberangkatan untuk para calon pekerja migran Indonesia.
Kepada para pahlawan devisa, Bea Cukai menjelaskan ketentuan barang bawaan penumpang.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Hatta Wardhana mengatakan aturan tersebut memang menjadi topik yang selalu ramai ditanyakan para pekerja migran.
"Melalui sosialisasi aturan barang bawaan penumpang, kami berupaya mengedukasi para calon pekerja migran agar tidak mengalami kesulitan saat mereka pulang ke Indonesia dan membawa barang-barang pribadinya," kata Hatta Wardhana melalui keterangan, Senin (3/4).
Menurut Hatta, jika aturan telah dipahami dan dilaksanakan dengan baik, prosedur kepabeanan pun akan lancar.
Dijelaskan Hatta, aturan barang bawaan penumpang, tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203/PMK.04/2017.
Setiap penumpang dari luar negeri yang masuk ke Indonesia mendapatkan fasilitas pembebasan atas barang bawaan pribadi sebesar USD 500 per orang per kedatangan.
Dia menyampaikan barang pribadi penumpang yang digunakan atau dipakai untuk keperluan pribadi termasuk sisa perbekalan (personal use) dengan nilai pabean paling banyak FOB USD 500 per orang untuk setiap kedatangan diberikan pembebebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PPN, PPnBM dan PPh pasal 22).
Bea Cukai menjelaskan aturan barang bawaan penumpang yang melalui kelas OPP untuk para calon pekerja migran Indonesia
- Ini Peran Strategis Bea Cukai dalam Sinergi Instansi untuk Mendorong Ekonomi Daerah
- Bea Cukai Yogyakarta Edukasi Masyarakat Bahaya Rokok Ilegal Lewat Program Beringharjo
- Bea Cukai Bantu UMKM di Ambon dan Malang Tembus Pasar Ekspor Lewat 2 Kegiatan Ini
- Bea Cukai Merak Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti Rokok Ilegal ke Kejari Cilegon
- Penyidikan Tuntas, Kasus 558 Ribu Batang Rokok Ilegal Diserahkan ke Kejari Banyuwangi
- Bea Cukai Aceh Musnahkan Bawang Merah dan Pakaian Bekas Ilegal, Sebegini Banyaknya