Penjelasan Bea Cukai Soal Aturan Barang Bawaan Penumpang, Calon Pekerja Migran Harus Tahu

"Apabila melebihi batas nilai pabean tersebut, maka atas kelebihannya dipungut bea masuk dan pajak dalam rangka impor. Selain barang pribadi (non-personal use) dipungut bea masuk dan pajak dalam rangka impor," jelasnya.
Barang impor yang dibawa penumpang juga wajib diberitahukan kepada petugas Bea Cukai.
Pemberitahuan pabean dapat disampaikan dengan menggunakan customs declaration (CD), paling lambat pada saat kedatangan penumpang. Saat ini, pengisian E-CD dapat diakses melalui laman ecd.beacukai.go.id mulai dua hari sebelum tiba di Indonesia.
“Dengan sosialisasi tersebut, diharapkan para calon pekerja migran dapat semakin paham mengenai aturan kepabeanan dan prosedur pembawaan barang sebagai pelaku perjalanan ketika kembali dari luar negeri,” harap Hatta. (mrk/jpnn)
Bea Cukai menjelaskan aturan barang bawaan penumpang yang melalui kelas OPP untuk para calon pekerja migran Indonesia
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
- Keren! Rumah Tamadun Ubah Limbah Jadi Lapangan Kerja Bagi Perempuan dan Warga Binaan
- Bea Cukai Dorong Potensi Daerah ke Pasar Global dengan Gencar Sosialisasi Ekspor
- Perusahaan Rokok yang Mempertahankan Racikan Tradisional Ini Resmi Kantongi NPPBKC
- Bea Cukai Mataram Sosialisasikan Ketentuan Kepabeanan ke PMI
- Dampingi Komisi XI DPR saat Reses di Pasuruan, Dirjen Bea Cukai Askolani Sampaikan Ini
- Beri Asistensi UMKM Berorientasi Ekspor, Bea Cukai Cikarang Kunjungi Baragakai