Penjelasan Bea Cukai Soal Aturan Barang Bawaan Penumpang, Calon Pekerja Migran Harus Tahu

Penjelasan Bea Cukai Soal Aturan Barang Bawaan Penumpang, Calon Pekerja Migran Harus Tahu
Petugas Bea Cukai menjelaskan aturan barang bawaan penumpang yang melalui kelas OPP untuk para calon pekerja migran Indonesia. Foto: ilustrasi/dokumentasi humas Bea Cukai

"Apabila melebihi batas nilai pabean tersebut, maka atas kelebihannya dipungut bea masuk dan pajak dalam rangka impor. Selain barang pribadi (non-personal use) dipungut bea masuk dan pajak dalam rangka impor," jelasnya.

Barang impor yang dibawa penumpang juga wajib diberitahukan kepada petugas Bea Cukai.

Pemberitahuan pabean dapat disampaikan dengan menggunakan customs declaration (CD), paling lambat pada saat kedatangan penumpang. Saat ini, pengisian E-CD dapat diakses melalui laman ecd.beacukai.go.id mulai dua hari sebelum tiba di Indonesia.

“Dengan sosialisasi tersebut, diharapkan para calon pekerja migran dapat semakin paham mengenai aturan kepabeanan dan prosedur pembawaan barang sebagai pelaku perjalanan ketika kembali dari luar negeri,” harap Hatta. (mrk/jpnn)

Bea Cukai menjelaskan aturan barang bawaan penumpang yang melalui kelas OPP untuk para calon pekerja migran Indonesia


Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News