Penjelasan Bea Cukai Soal Aturan Baru Rush Handling, Ada Penambahan Kategori Barang Impor

Penjelasan Bea Cukai Soal Aturan Baru Rush Handling, Ada Penambahan Kategori Barang Impor
Kementerian Keuangan menerbitkan aturan baru terkait proses pelayanan segera (rush handling) atas barang impor tertentu dengan karakteristik peka waktu dan kondisi.Foto: ilustrasi/dokumentasi Bea Cukai

Encep menegaskan layanan rush handling akan membuat proses impor semakin mudah.

Prosedur pengeluaran barang dengan mekanisme rush handling dimulai dari pengajuan permohonan oleh importir disertai dokumen pelengkap, lalu dilakukan penelitian aturan larangan pembatasan melalui Indonesia National Single Window (INSW)/sistem komputer pelayanan (SKP)/Pejabat Bea Cukai, dan penentuan kategori barang melalui sistem komputer pelayanan (SKP).

Atas permohonan rush handling, importir menyerahkan jaminan kepada Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk dan terbit nomor pendaftaran rush handling.

"Lalu, dilakukan penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik secara selektif berdasarkan manajemen risiko dan terbit Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB)," terangnya.

Persetujuan pengeluaran 13 jenis barang tersebut terbit dalam jangka waktu paling lama dua jam sejak permohonan diterima lengkap.

Sementara khusus untuk barang lainnya yang perlu mendapatkan izin dari Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea Cukai yang ditunjuk, persetujuan pengeluaran barang terbit dalam jangka waktu paling lama lima jam sejak permohonan diterima lengkap.

Lebih lanjut Encep menyebutkan FAQ ketentuan pengeluaran barang impor untuk dipakai dengan pelayanan segera (rush handling) dapat diakses melalui laman https://www.beacukai.go.id/faq/ketentuan-rush-handling.html dan untuk informasi lainnya terkait aturan tersebut dapat menghubungi kontak layanan Bravo Bea Cukai 1500225. (mrk/jpnn)

Pemerintah melalui Kemenkeu menambah 3 kategori barang impor pada aturan baru terkait proses proses pelayanan segera (rush handling)


Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News