Penjelasan Bea Cukai soal Pelayanan Kepabeanan untuk Barang Bawaan ke Luar Negeri
jpnn.com, JAKARTA - Regulasi mengenai barang bawaan ke luar negeri telah berlaku sejak 2017 melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203.
Kebijakan ini bertujuan mempermudah pelayanan pada penumpang yang membawa barang tertentu ke luar negeri yang kemudian akan dibawa kembali ke Indonesia.
“Kami tegaskan, kebijakan tersebut adalah fasilitas opsional yang bisa digunakan penumpang, jadi tidak bersifat wajib. Penumpang yang memanfaatkannya pun terhitung sangat minim,” kata Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto dalam keterangan resminya yang diterima, Minggu (24/3).
Namun adanya kebijakan tersebut sangat bermanfaat dan banyak digunakan untuk membantu warga Indonesia yang akan mengadakan kegiatan (event) di luar negeri.
Contohnya untuk perlombaan internasional, kegiatan budaya, seni, musik, pameran atau kegiatan internasional lainnya yang membawa banyak peralatan penunjang dari dalam negeri, seperti sepeda, gitar, keyboard atau drum.
Nirwala menyampaikan dengan sebelumnya mendaftarkan barang-barang tersebut kepada Bea Cukai di bandara atau pelabuhan akan memudahkan dan mempercepat penyelesaian pelayanan kepabeanan terhadap barang tersebut saat kembali ke Indonesia bersama pemilik atau penumpang.
“Jadi terhadap barang tersebut akan berlaku skema ekspor sementara sehingga tidak akan dianggap sebagai barang perolehan luar negeri atau impor saat datang kembali ke Indonesia. Selain itu, barang tersebut juga tidak akan dikenakan bea masuk atau pajak dalam rangka impor,” terangnya.
Nirwala menegaskan Bea Cukai berupaya untuk selalu memberikan pelayanan terbaik kepada penumpang sesuai dengan amanat dalam perundangan yang disusun oleh kementerian dan lembaga.
Nirwala Dwi Heryanto menyampaikan penjelasan soal pelayanan kepabeanan untuk barang bawaan ke luar negeri
- Menko Airlangga Dukung Kerja Sama Strategis RI-Emirat Arab di Sektor Energi Dipercepat
- Bea Cukai Jalin Sinergi dengan Pemda di Sulawesi dengan Gelar Rakor, Ini yang Dibahas
- Bea Cukai Terbitkan NPPBKC untuk Perusahaan Hasil Tembakau Asal Probolinggo
- Bea Cukai Tual Kawal Perusahaan Ini Ekspor Produk Perikanan ke Hong Kong
- Terbitkan NPPBKC untuk PR Umi Kulsum, Begini Harapan Bea Cukai Probolinggo
- Bea Cukai Bandung Amankan 2,47 Juta Batang Rokok Tanpa Pita Cukai di Wilayah Ini