Penjelasan Bea Cukai tentang Cara Mendaftar IMEI untuk Penumpang Luar Negeri yang Menjalani Karantina
jpnn.com, JAKARTA - Para penumpang yang datang dari luar negeri diwajibkan mengikuti karantina kesehatan selama delapan hari.
Hal ini dilakukan guna memperketat protokol kesehatan di dalam negeri di masa pandemi Covid-19.
Ketentuan ini didasari oleh PPKM darurat Jawa Bali 3-20 Juli 2021, serta tercantum dalam addendum Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Covid-19.
Kepala Seksi Humas Bea Cukai Sudiro menjelaskan barang bawaan penumpang khususnya telepon seluler yang dibeli dari luar negeri, tetap diberlakukan aturan pemblokiran ponsel ilegal lewat nomor IMEI atau international mobile equipment identity.
Dengan aturan ini, penumpang perlu melakukan pendaftaran IMEI yang bertujuan menghindari pemblokiran jaringan seluler.
Lalu bagaimana dengan para penumpang yang tengah menjalani karantina kesehatan?
Sudiro mengatakan pendaftaran IMEI ponsel dapat dilaksanakan setelah selesai karantina kesehatan.
“Penumpang kedatangan internasional yang nyata-nyata merupakan penumpang yang selesai dilakukan tindakan karantina kesehatan, dapat melakukan registrasi di Bandara Soekarno-Hatta maksimal tiga hari sejak selesainya masa karantina,” katanya di Jakarta, Rabu (14/7).
Sudiro menjelaskan penumpang dari luar negeri perlu melakukan pendaftaran IMEI yang bertujuan menghindari pemblokiran jaringan seluler.
- Kasus Virus HMPV Ditemukan di Indonesia, Ada yang Anak-anak
- Bea Cukai Jember Musnahkan Rokok, Tembakau Iris hingga Miras Ilegal Senilai Miliaran
- Mantap! Produk Perikanan dari Ambon Makin jadi Primadona di Pasar Internasional
- Bea Cukai Tingkatkan Asistensi Fasilitas Kawasan Berikat ke Perusahaan di Daerah Ini
- Bea Cukai Tanjung Perak Perkuat Kolaborasi untuk Optimalkan Pengawasan dan Penegakan Hukum
- Kanwil Bea Cukai Jakarta Beri Fasilitas PLB ke Produsen Ban, Ini Harapannya