Penjelasan Bea Cukai tentang Cara Mendaftar IMEI untuk Penumpang Luar Negeri yang Menjalani Karantina
Selanjutnya, petugas Bea Cukai akan menetapkan nilai pabean.
Dalam hal ini nilai pabean di bawah batas pembebasan barang penumpang ditetapkan sebesar USD 0.
Dalam hal nilai pabean di atas batas pembebasan barang penumpang maka ditetapkan sebesar selisih dari batas pembebasan barang penumpang.
“Penumpang dapat melakukan registrasi dengan membawa kelengkapan berupa fotokopi paspor, tiket, surat keterangan sehat dan rekomendasi perjalanan, perangkat telekomunikasi yang akan didaftarkan dan barcode yang diperoleh melalui mobile Bea Cukai atau website beacukai.go.id,” katanya.
Dia menambahkan penumpang atau awak sarana pengangkut yang belum mendaftarkan IMEI atas perangkat telekomunikasi yang dibawanya, serta telah keluar dari kawasan pabean (bandara kedatangan) dapat mendaftarkan IMEI melalui kantor pabean yang terdekat dengan domisilinya.
Dia menjelaskan pendaftaran IMEI tersebut dilakukan dengan berbagai ketentuan.
Antara lain, pendaftaran dapat dilayani paling lambat 60 hari setelah kedatangan penumpang atau awak sarana pengangkut.
Pendaftaran dilakukan dengan melampirkan paspor asli, serta tiket pesawat pada saat kedatangan dan ponsel yang akan didaftarkan, serta barcode yang diperoleh melalui mobile Bea Cukai atau website Bea Cukai.
Sudiro menjelaskan penumpang dari luar negeri perlu melakukan pendaftaran IMEI yang bertujuan menghindari pemblokiran jaringan seluler.
- Bea Cukai Parepare Musnahkan Barang Ilegal Senilai Lebih Rp 2,25 Miliar, Terbanyak Rokok
- Buka Peluang Pasar UMKM ke Luar Negeri, Bea Cukai Tingkatkan Sinergi Antarinstansi
- Operasi Patkor Kastima 2024 Dimulai, Bea Cukai-JKDM Siap Jaga Kondusifitas Selat Malaka
- Tekan Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Gelar Operasi Pasar di Makassar & Banjarmasin
- Bea Cukai dan Polri Musnahkan Sabu-Sabu dan Pil Ekstasi Sebanyak Ini di Karimun
- Bea Cukai Probolinggo Musnahkan Rokok Ilegal Senilai Hampir Rp 300 Juta, Tuh Lihat!