Penjelasan Bea Cukai Terkait Aturan Baru Rush Handling
jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai telah memperbarui aturan pelayanan segera (rush handling) atas barang impor tertentu yang karakteristiknya perlu segera dikeluarkan dari kawasan pabean sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 74/PMK.04/2021.
Aturan baru itu mulai diberlakukan pada 24 Augustus 2021.
Kantor-kantor pelayanan Bea Cukai di berbagai daerah, seperti Bea Cukai Tanjung Emas, Bea Cukai Batam, Bea Cukai Juanda, dan Bea Cukai Tarakan, pun secara aktif menggelar sosialisasi pembaruan peraturan ini.
Sosialisasi diselenggarakan dalam rangka memberikan pemahaman kepada pengguna jasa terkait pelayanan impor dengan segera terhadap barang yang peka waktu.
Kepala Seksi Humas Bea Cukai Sudiro mengatakan pihaknya terus berupaya memberikan yang terbaik dalam melayani masyarakat.
Menurutnya, banyak kategori barang yang membutuhkan penanganan khusus dan segera. Oleh karena itu, Bea Cukai belum lama ini mengeluarkan PMK Nomor 74 tahun 2021 yang menggantikan PMK Nomor 148 Tahun 2007.
“Latar belakang dikeluarkannya peraturan ini di antaranya yaitu layanan rush handling yang masih dilakukan secara manual, kepatuhan layanan yang belum tinggi, dan ketentuan yang berlaku sebelumnya belum mencakup berbagai hal sehingga diperlukan adanya perubahan,” ungkapnya.
Sudiro menjelaskan terdapat beberapa pokok perubahan yang diatur dalam PMK 74/2021.
Inilah penjelasan Bea Cukai terkait aturan baru rush handling yang perlu diketahui masyarakat.
- Bea Cukai Parepare Musnahkan Barang Ilegal Senilai Lebih Rp 2,25 Miliar, Terbanyak Rokok
- Buka Peluang Pasar UMKM ke Luar Negeri, Bea Cukai Tingkatkan Sinergi Antarinstansi
- Operasi Patkor Kastima 2024 Dimulai, Bea Cukai-JKDM Siap Jaga Kondusifitas Selat Malaka
- Tekan Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Gelar Operasi Pasar di Makassar & Banjarmasin
- Bea Cukai dan Polri Musnahkan Sabu-Sabu dan Pil Ekstasi Sebanyak Ini di Karimun
- Bea Cukai Probolinggo Musnahkan Rokok Ilegal Senilai Hampir Rp 300 Juta, Tuh Lihat!