Penjelasan Bea Cukai Terkait Aturan Baru Rush Handling
Pokok perubahan pertama, yaitu penggunaan sistem otomasi layanan rush handling yang sebelumnya masih dilakukan secara manual.
Sistem CEISA Rush Handling yang dikembangkan oleh Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai dalam beberapa hari sudah dapat diaplikasikan dan siap untuk dilakukan internalisasi.
Kedua, yaitu penambahan kriteria dan jenis barang yang dapat dilayani dengan mekanisme rush handling.
Beberapa kriteria dan jenis barang yang dapat dilayani dengan segera yaitu seperti jenazah, organ tubuh manusia, binatang/tumbuhan hidup, surat kabar/majalah, dokumen, obat-obatan yang peka waktu, atau barang lainnya yang telah mendapat izin dari Kepala Kantor Bea Cukai.
Ketiga, yaitu ditetapkannya Service Level Agreement (SLA) Layanan yang dapat memakan waktu hanya selama dua s.d. lima jam dan pokok perubahan lainnya.
“Adanya pembaruan peraturan ini diharapkan mampu memberikan fasilitas untuk memenuhi perkembangan bisnis dan kebutuhan praktik di lapangan. Bea Cukai terus berkomitmen dan berupaya memberikan pelayanan yang terbaik, efektif, dan efisien kepada para pengguna jasa,” katanya. (*/jpnn)
Inilah penjelasan Bea Cukai terkait aturan baru rush handling yang perlu diketahui masyarakat.
Redaktur & Reporter : Boy
- Bea Cukai Parepare Musnahkan Barang Ilegal Senilai Lebih Rp 2,25 Miliar, Terbanyak Rokok
- Buka Peluang Pasar UMKM ke Luar Negeri, Bea Cukai Tingkatkan Sinergi Antarinstansi
- Operasi Patkor Kastima 2024 Dimulai, Bea Cukai-JKDM Siap Jaga Kondusifitas Selat Malaka
- Tekan Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Gelar Operasi Pasar di Makassar & Banjarmasin
- Bea Cukai dan Polri Musnahkan Sabu-Sabu dan Pil Ekstasi Sebanyak Ini di Karimun
- Bea Cukai Probolinggo Musnahkan Rokok Ilegal Senilai Hampir Rp 300 Juta, Tuh Lihat!