Penjelasan BKN soal Gaji ke-13 dan THR Tahun 2022, PNS dan PPPK Jangan Kecewa

Penjelasan BKN soal Gaji ke-13 dan THR Tahun 2022, PNS dan PPPK Jangan Kecewa
Sumber gaji PNS. Ilustrasi Foto: Ricardo/dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Keputusan pemerintah untuk meniadakan komponen tunjangan kinerja (tukin) dalam pemberian gaji ke-13 dan tunjangan hari raya (THR) tahun 2022 dinilai sudah tepat.

Menurut Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, tukin selayaknya tidak masuk komponen THR maupun gaji ke-13 sebabkan akan membebankan APBN/APBD.

"Kasihan APBN/APBDnya kalau menjadi kewajiban," ujar Bima Haria kepada JPNN.com, Senin (30/8).

Dia mengatakan PNS sudah mendapatkan penuh gaji plus tukin selama 12 bulan. Tidak dikurangi meski saat ini seluruh instansi melakukan refocusing anggaran.

"Enggak dikurangi kan pendapatan PNS tetap gaji ditambah tunjangan kinerja karena belanja pegawai tidak di-refocusing dan masih tetap," tuturnya.

Dia menegaskan gaji ke-13 dan THR sebenarnya bonus saja. Bukan pembayaran atas prestasi kerja. Bandingkan dengan sebagian masyarakat yang kehilangan pekerjaan. 

"PNS perlu punya empati dan perlu meningkatkan kinerja pelayanan publik karena mereka masih mendapatkan income penuh," ucapnya.

Mengenai usulan Wakil Ketua MPR Syarief Hasan untuk tidak memberlakukan secara peniadaan tukin, Bima Haria kembali menyatakan hal tersebut tidak memungkinkan. 

Plt kepala BKN menegaskan kembali soal gaji ke 13 dan THR hanya bonus bagi PNS dan PPPK.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News