Penjelasan BKN soal Gaji ke-13 dan THR Tahun 2022, PNS dan PPPK Jangan Kecewa
jpnn.com, JAKARTA - Keputusan pemerintah untuk meniadakan komponen tunjangan kinerja (tukin) dalam pemberian gaji ke-13 dan tunjangan hari raya (THR) tahun 2022 dinilai sudah tepat.
Menurut Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, tukin selayaknya tidak masuk komponen THR maupun gaji ke-13 sebabkan akan membebankan APBN/APBD.
"Kasihan APBN/APBDnya kalau menjadi kewajiban," ujar Bima Haria kepada JPNN.com, Senin (30/8).
Dia mengatakan PNS sudah mendapatkan penuh gaji plus tukin selama 12 bulan. Tidak dikurangi meski saat ini seluruh instansi melakukan refocusing anggaran.
"Enggak dikurangi kan pendapatan PNS tetap gaji ditambah tunjangan kinerja karena belanja pegawai tidak di-refocusing dan masih tetap," tuturnya.
Dia menegaskan gaji ke-13 dan THR sebenarnya bonus saja. Bukan pembayaran atas prestasi kerja. Bandingkan dengan sebagian masyarakat yang kehilangan pekerjaan.
"PNS perlu punya empati dan perlu meningkatkan kinerja pelayanan publik karena mereka masih mendapatkan income penuh," ucapnya.
Mengenai usulan Wakil Ketua MPR Syarief Hasan untuk tidak memberlakukan secara peniadaan tukin, Bima Haria kembali menyatakan hal tersebut tidak memungkinkan.
Plt kepala BKN menegaskan kembali soal gaji ke 13 dan THR hanya bonus bagi PNS dan PPPK.
- Pemprov Jateng Telah Mengangkat 8.909 Guru Tidak Tetap jadi PPPK
- Wahai Guru PNS, PPPK & Honorer, Inilah Poin-poin Penting Pidato Mendikdasmen
- Gibran Minta Sistem Zonasi PPDB Dihilangkan, Mendikdasmen: Masih Pengkajian
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Terbaru Polisi Tembak Polisi, Diduga Pembunuhan Berencana, Kapolri Beri Perintah Tegas
- Penjelasan BKN soal Penentuan Kelulusan PPPK 2024, Honorer K2 Bisa Senang Nih
- 5 Berita Terpopuler: Terungkap Kriteria Honorer dapat Afirmasi di Seleksi PPPK, Silakan Lapor ke Sini jika Ada Kekurangan