Penjelasan BKN soal Gaji ke-13 dan THR Tahun 2022, PNS dan PPPK Jangan Kecewa

Penjelasan BKN soal Gaji ke-13 dan THR Tahun 2022, PNS dan PPPK Jangan Kecewa
Sumber gaji PNS. Ilustrasi Foto: Ricardo/dok.JPNN.com

"Lha itu (gaji ke-13 dan THR) hanya bonus kan. Bukan pembayaran atas prestasi kerja," ujarnya.

Ditanya apakah pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) akan mendapatkan gaji ke-13 dan THR tahun depan, Bima Haria menyatakan sesuai aturan seharusnya diberikan. PPPK merupakan ASN setara PNS.

Namun, sama seperti PNS, tukin tidak masuk dalam komponen gaji ke-13 dan THR. 

Diketahui, pada 2021, pemberian gaji ke-13 dan THR tanpa tukin telah menghemat anggaran sebesar Rp 12,3 triliun.

Dana tersebut dialihkan untuk penanganan pandemi Covid-19. Gaji ke-13 diberikan kepada ASN seperti PNS dan Calon PNS, PPPK, serta kepada anggota TNI-Polri dan pejabat negara. 

Kebijakan tersebut mendapat sorotan dari Wakil Ketua MPR Syarief Hasan. Menurutnya, kebijakan tersebut akan berdampak pada daya beli terutama bagi PNS golongan rendah.

“Seharusnya pemerintah tidak perlu pukul rata meniadakan tunjangan kinerja pada semua golongan PNS,” ujar Syarief Hasan, Sabtu (28/8). (esy/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

Plt kepala BKN menegaskan kembali soal gaji ke 13 dan THR hanya bonus bagi PNS dan PPPK.


Redaktur : Natalia
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News