Penjelasan BKN soal Guru Honorer K2 Beserdik Nilai Tertinggi Tidak Lulus PPPK, Oh Ternyata

Penjelasan BKN soal Guru Honorer K2 Beserdik Nilai Tertinggi Tidak Lulus PPPK, Oh Ternyata
Deputi Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen menjelaskan cara penentuan kelulusan PPPK guru 2021 tahap I. Ilustrasi Foto: Mesya/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kasus guru honorer K2 sudah punya sertifikat pendidik (serdik) yang tidak lulus PPPK tahap I di Kabupaten Purwakarta mendapat respons Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen mengatakan kasus yang menimpa Atep Lesmana, guru honorer K2 di SDN 1 Nagrikidul, Purwakarta, Jawa Barat, terkait dengan posisi guru prioritas I atau prioritas II.

Sesuai data Kemendibudristek, Atep Lesmana bukan merupakan guru prioritas.

"Jadi saingannya Pak Atep yang nilainya di bawah (513) bisa lulus karena berdasarkan data Kemendikbudristek yang bersangkutan merupakan guru prioritas," terang Deputi Suharmen kepada JPNN.com, Senin (11/10).

Mengenai kriteria guru prioritas dan kurang prioritas, lanjutnya, yang bisa menjawab adalah Kemendikbudristek.

Sebab yang melakukan flagging (diberi tanda bendera) data adalah Kemendikbudristek. BKN hanya membaca data yang di-flagging sebelumnya di Dapodik.

"Setelah melihat data, formasi guru kelas di SDN 1 Nagrikidul hanya satu dan Pak Al Solihat adalah guru prioritas. Pak Atep bukan guru prioritas," ujarnya.

Suharmen menjelaskan terkait dengan flagging prioritas atau bukan prioritas ada di tahap pendaftaran. Dari awal memang sudah di-flagging Kemendikbudristek mana yang prioritas dan kurang prioritas.

BKN memberikan penjelasan mengenai guru honorer K2 beserdik dengan nilai tertinggi tetapi tidak lulus PPPK guru 2021.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News