Penjelasan BKN soal Pengangkatan PPPK Menjadi PNS, Silakan Dicermati Baik-Baik

jpnn.com - JAKARTA - Pegawai pemerintah dengan perjanjian (PPPK) maupun pegawai negeri sipil (PNS) sama-sama merupakan aparatur sipil negara (ASN).
Namun demikian, banyak PPPK yang mendesak agar mereka diangkat menjadi PNS.
Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim bahkan pernah menyatakan adanya peluang guru PPPK menjadi PNS.
Lantas apakah memungkinkan PPPK menjadi PNS?
Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberikan penjelasan tentang mekanismenya.
Pelaksana Tugas Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto mengatakan PPPK bisa menjadi PNS, tetapi ada prosedurnya, yaitu melalui tes.
"PPPK tidak bisa diangkat secara otomatis menjadi calon PNS," kata Haryomo saat menyampaikan materi pada Rapat Koordinasi Persiapan Pengadaan ASN Tahun 2024 di Jakarta, Kamis (14/3).
Untuk diangkat menjadi CPNS, kata dia, PPPK harus mengikuti semua proses seleksi bagi calon PNS.
Plt Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto memberikan penjelasan soal pengangkatan PPPK menjadi PNS. Simak selengkapnya.
- Info Dirjen Nunuk Bisa Bikin Guru PPPK dan PNS Bergembira
- Honorer K2 Adukan Masalah Rekrutmen PPPK 2024 ke Komnas HAM, Semoga Didengar Prabowo
- 5 Berita Terpopuler: Fakta Terungkap, Guru Beserdik Degdegan Tak dapat TPG, tetapi Honorer Masih Terima Haknya
- Inilah Syarat Honorer Dialihkan menjadi Outsourcing, Segera Diurus ya
- Bukan Hanya Guru Honorer yang Tunjangannya Naik 100%, Alhamdulillah
- Ada Pendataan Honorer Tidak Bisa Daftar PPPK 2024, tetapi Masih Dibutuhkan