Penjelasan BKN soal Pengangkatan PPPK Menjadi PNS, Silakan Dicermati Baik-Baik
jpnn.com - JAKARTA - Pegawai pemerintah dengan perjanjian (PPPK) maupun pegawai negeri sipil (PNS) sama-sama merupakan aparatur sipil negara (ASN).
Namun demikian, banyak PPPK yang mendesak agar mereka diangkat menjadi PNS.
Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim bahkan pernah menyatakan adanya peluang guru PPPK menjadi PNS.
Lantas apakah memungkinkan PPPK menjadi PNS?
Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberikan penjelasan tentang mekanismenya.
Pelaksana Tugas Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto mengatakan PPPK bisa menjadi PNS, tetapi ada prosedurnya, yaitu melalui tes.
"PPPK tidak bisa diangkat secara otomatis menjadi calon PNS," kata Haryomo saat menyampaikan materi pada Rapat Koordinasi Persiapan Pengadaan ASN Tahun 2024 di Jakarta, Kamis (14/3).
Untuk diangkat menjadi CPNS, kata dia, PPPK harus mengikuti semua proses seleksi bagi calon PNS.
Plt Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto memberikan penjelasan soal pengangkatan PPPK menjadi PNS. Simak selengkapnya.
- Seluruh Honorer Database BKN & Tercecer Jadi Peserta Seleksi PPPK 2024, Suket Tak Masalah
- Jumlah Honorer Ikut PPPK 2024 Tahap 2 Lebih Banyak Dibanding Gelombang 1
- Andri Berharap Supriyani Guru Honorer Lulus PPPK 2024, Tes Sebelum Sidang Putusan
- 5 Berita Terpopuler: Siap-Siap Perubahan Penempatan Guru PPPK, Ada yang Menolak, Ternyata
- Guru Supriyani Tetap Ikut Tes PPPK Meski dapat Afirmasi
- Khusus Calon PPPK, Ini Info Terkini dari Bu Ani