Penjelasan BKN soal Pengangkatan PPPK Menjadi PNS, Silakan Dicermati Baik-Baik
jpnn.com - JAKARTA - Pegawai pemerintah dengan perjanjian (PPPK) maupun pegawai negeri sipil (PNS) sama-sama merupakan aparatur sipil negara (ASN).
Namun demikian, banyak PPPK yang mendesak agar mereka diangkat menjadi PNS.
Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim bahkan pernah menyatakan adanya peluang guru PPPK menjadi PNS.
Lantas apakah memungkinkan PPPK menjadi PNS?
Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberikan penjelasan tentang mekanismenya.
Pelaksana Tugas Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto mengatakan PPPK bisa menjadi PNS, tetapi ada prosedurnya, yaitu melalui tes.
"PPPK tidak bisa diangkat secara otomatis menjadi calon PNS," kata Haryomo saat menyampaikan materi pada Rapat Koordinasi Persiapan Pengadaan ASN Tahun 2024 di Jakarta, Kamis (14/3).
Untuk diangkat menjadi CPNS, kata dia, PPPK harus mengikuti semua proses seleksi bagi calon PNS.
Plt Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto memberikan penjelasan soal pengangkatan PPPK menjadi PNS. Simak selengkapnya.
- 5 Berita Terpopuler: Angin Segar dari Prof Zudan buat Honorer, tetap Jangan Sepelekan Database BKN, Mantap
- Persaingan Ketat Seleksi PPPK Tahap 2 di Semua Formasi, Lihat nih Datanya
- BKN Sebut Regulasi Pengangkatan PPPK 2024 dari Honorer Non-Database Sudah Siap, Mantap!
- Wouw, 2 Pejabat Lulus Seleksi PPPK 2024 Mengundurkan Diri
- Prof, Ada juga Masalah Serius Honorer Database BKN, Jangan Disepelekan
- 5 Berita Terpopuler: Ada 3 Poin Penting, Honorer Perhatikan SE BKN soal NIP PPPK, Simak Penegasan KepmenPANRB