Penjelasan BKN soal Penyebab SK PPPK Belum Terbit Meski NIP Sudah Ada, Honorer Harus Tahu

jpnn.com, JAKARTA - Proses penerbitan NIP PPPK atau pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja sudah di atas 80 persen.
Sayangnya, SK PPPK malah masih di bawah 40 persen.
Hal tersebut tergambar dari data Badan Kepegawaian Negara (BKN) per 1 April.
Kondisi tersebut membuat guru honorer risau, apalagi mereka sudah melihat NIP-nya telah terbit.
Contohnya, Kota Palembang, sudah 369 NIP PPPK guru tahap 1 telah terbit.
Di Kabupaten Blitar, sebanyak 1.316 juga sudah disetujui BKN.
"Saya sudah tanya Badan Kepegawaian Daerah (BKD), katanya kalau pertimbangan teknis (Pertek) BKN sudah ada, SK kami segera diproses," kata Ketua Forum Honorer K2 Kabupaten Blitar Sri Hariyati kepada JPNN.com, Kamis (7/4).
Ketua Solidaritas Nasional Wiyatabakti Indonesia (SNWI) Sumatera Selatan Susi Maryani mengungkapkan hal sama bahwa BKD menunggu Pertek BKN untuk proses penerbitan SK PPPK.
BKN menjelaskan penyebab SK PPPK belum terbit meski NIP sudah ada, honorer harus tahu agar tidak salah kaprah
- BKN Ungkap Jumlah Instansi Sudah Terbitkan SK PPPK 2024, Jangan Kaget ya
- 5.800 Honorer di Daerah Ini Berpeluang Diangkat Menjadi PPPK Paruh Waktu
- Setahun Lagi Pensiun, Kebayang Sedihnya kalau PPPK 2024 Tidak Dilantik Hari Ini
- Daerah Ini Termasuk Tercepat Pengangkatan PPPK 2024 & CPNS
- 5 Berita Terpopuler: ASN & Honorer Mendukung Tata Kelola Guru Diambil Pusat, Ketum PGRI Memohon kepada Mendikdasmen
- ASN dan Honorer Dukung Tata Kelola Guru Diambil Alih Pusat