Penjelasan BKN soal Ribuan Akun Honorer TMS Tereset Saat Pendaftaran PPPK Tahap 2

Penjelasan BKN soal Ribuan Akun Honorer TMS Tereset Saat Pendaftaran PPPK Tahap 2
Penjelasan BKN soal ribuan akun honorer TMS tereset saat pendaftaran PPPK tahap 2. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Dia menyebut, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Rini Widyantini sudah mengeluarkan regulasi pendaftaran PPPK 2024 tahap 2, yaitu KepmenPAN-RB 634 Tahun 2024.

"Semua BKD serta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) wajib berpijak pada KepmenPAN-RB 634/2024 itu," kata Ridwan kepada JPNN, Jumat (27/12).

Lebih lanjut dia menjelaskan, penanganan honorer TMS sebenarnya sudah jelas tertuang dalam KepmenPAN-RB 634 Tahun 2024 Diktum Pertama.

Dalam Diktum Pertama disebutkan, tenaga non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data (database) tenaga non-ASN BKN mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dalam hal memenuhi kriteria sebagai berikut:

a. tidak memenuhi syarat (TMS) pada seleksi administrasi pengadaan PPPK tahap 1.

b. tidak memenuhi syarat (TMS) pada seleksi administrasi pengadaan CPNS; atau

c. belum melamar pada seleksi pengadaan ASN.
Kemudian, dalam Diktum Kedua dijelaskan bahwa pelamar sebagaimana dimaksud pada Diktum Pertama hanya dapat melamar pada instansi pemerintah tempat bekerja saat mendaftar.

"Jadi, honorer TMS seharusnya melamar pada instansi tempatnya bekerja saat mendaftar," tegasnya.

Penjelasan BKN soal ribuan akun honorer TMS tereset saat pendaftaran PPPK tahap 2. Simak selengkapnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News