Penjelasan BKN soal Syarat Pendataan Non-ASN Bagi Honorer K2, Simak Baik-Baik
jpnn.com, JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) memastikan hanya honorer K2 dan non-K2 yang akan didata.
Deputi bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen mengatakan honorer K2 yang masuk pendataan harus terdaftar dalam database BKN dan masih aktif sampai sekarang.
Selain itu, honorer K2 harus memiliki nomor tes CPNS 2013.
Mereka tidak dimintakan syarat lainnya, seperti bukti gaji, dan lainnya.
"Honorer K2 tidak dimintakan persyaratan administrasi lagi, kecuali nomor tesnya," ujar Deputi Suharmen dalam media briefing, Selasa (30/8).
Dia menambahkan data listing honorer K2 dan pelaporan honorer K2 yang meninggal, berhenti, tidak aktif lagi akan diberikan melalui aplikasi pendataan non-ASN.
Nantinya pejabat pembina kepegawaian (PPK) hanya mengonfirmasikan apakah honorer K2 masih bekerja di instansi awal saat pendataan pada 2014 atau sudah pindah.
"Jadi, pendataan non-ASN untuk honorer K2 ini sifatnya hanya konfirmasi data saja," tegasnya.
BKN memberikan penjelasan soal pendataan non-ASN bagi honorer K2. Jangan salah paham lagi, tolong simak baik-baik
- Pelamar CASN 2024 yang Lulus Lalu Mundur Bakal Dapat Sanksi Berat 2 Tahun
- 5 Berita Terpopuler: BKN Ungkap Hal Mengejutkan, CPNS & PPPK 2024 Jangan Main-Main, Bisa Mundur Jika Ingin
- BKN Ungkap Jumlah Pemda yang Mengajukan Formasi Tambahan PPPK 2024, Mengejutkan!
- Surat Terbaru Lagi dari BKN, CPNS & PPPK 2024 Jangan Main-Main
- BKN: Lulus CPNS atau PPPK 2024 Hasil Optimalisasi Bisa Mundur, Mekanismenya Begini
- 5 Honorer Lulus PPPK 2024 Tidak Berhak Mengisi DRH, Simak Penyebabnya