Penjelasan BKN soal Tunjangan Pegawai KPK jika Berubah jadi ASN
jpnn.com, JAKARTA - Status pegawai KPK akan berubah menjadi ASN (Aparatur Sipil Negara), seperti diatur di dalam Revisi UU 30 Tahun 2002 yang telah disetujui DPR bersama pemerintah pada Selasa (17/9).
Anggota Komisi III Fraksi PPP Arsul Sani dalam rapat paripurna pengesahan revisi UU KPK sempat menyampaikan harapannya agar hak keuangan dan tunjangan pegawai KPK tidak dikurangi.
Ada kekhawatiran, gaji pegawai KPK akan berkurang banyak pascamenjadi ASN baik PNS maupun PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja).
Diketahui, sebagai lembaga adhoc, gaji pimpinan dan pegawai KPK memang lebih tinggi dibanding PNS. Jika nantinya berubah menjadi ASN otomatis sistem penggajiannya juga berubah.
Namun, Karo Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan mengatakan, pegawai KPK harusnya tidak perlu takut dengan pengurangan tunjangan. Sebab, pengaturan untuk ASN KPK pasti berbeda.
"Pegawai KPK pokoke don't worry, be happy. Fokus saja pada tupoksi yang ada dan tetap semangat," kata Ridwan kepada JPNN.com, Rabu (18/9).
Dia menambahkan, pelaksanaan UU KPK yang baru, butuh waktu yang cukup lama. Sebab, aturan pelaksanaanya juga harus dibahas lintas kementerian/lembaga. Apalagi Presiden Jokowi sudah menyatakan akan ada masa transisi dari pegawai KPK ke ASN.
"Mohon sabar menunggu mekanisme pengalihannya seperti apa," ucapnya.
Bagaimana tunjangan pegawai KPK setelah nantinya mereka berubah menjadi ASN sebagaimana diatur revisi UU KPK yang sudah disahkan?
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Bagi Honorer TMS Sudah Dibuka, Cukup Unggah 2 Dokumen
- 5 Berita Terpopuler: Ada Tuntutan Pemecatan, Honorer Non-Database BKN Minta Kesempatan Kedua
- Honorer Non-Database BKN TMS Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Minta Kesempatan Kedua
- 5 Berita Terpopuler: Ada Masalah Serius, MenPANRB Bikin Terobosan, Semua Honorer TMS Ikut Seleksi PPPK 2024 Tahap 2
- Dipastikan Hanya 25% Honorer Lulus PPPK 2024, Mayoritas Paruh Waktu
- Seleksi PPPK 2024 Tahap 3 Bisa Selamatkan Honorer TMS, Jangan Ada PHK Massal