Penjelasan BNP2TKI Terkait Penempatan TKI ke Luar Negeri
Selasa, 29 Januari 2019 – 07:14 WIB
BACA JUGA: Moratorium Pengiriman PMI Oleh Pemda: Antara Pembangkangan dan Jalan Perubahan
Sedangkan pembicara lain, Anggota Komisi IX DPR RI, Jalaluddin Akbar meminta pemerintah segera menerbitkan peraturan pelaksana UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
Menurut Jalaluddin, aturan pelaksana UU Perlindungan PMI tersebut sangat penting untuk menangani persoalan Tenaga Kerja Indonesia malai dari tahapan persiapan, pengiriman, dan pasca pengiriman.
“Negara harus hadir untuk menyelesaikan persoalan ketenagakerjaan di Indonesia. Untuk itu pemerintah segera menerbitkan peraturan pelaksana UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia,” tegas Jalaluddin.(fri/jpnn)
BNP2TKI menegaskan negara selalu wajib memfasilitasi proses penempatan bagi setiap Warga Negara Indonesia yang ingin bekerja di luar negeri. Negara juga berkewajiban melakukan pelindungan hukum, sosial dan ekonomi sebelum bekerja, selama bekerja dan sesud
Redaktur & Reporter : Friederich
BERITA TERKAIT
- Himsataki Taruh Harapan Besar pada Menteri Perlindungan PMI dan Menaker yang Baru
- Kemnaker Terapkan Penempatan Pekerja Migran Indonesia di Yordania Lewat Skema SPSK
- Menaker Ida Fauziyah Dorong Digitalisasi Tata Kelola Penempatan Pekerja Migran Indonesia
- Kemnaker Terus Benahi Tata Kelola Penempatan Pekerja Migran dari Hulu Hingga Hilir
- Penempatan 3.043 P1 PPPK 2022 Dibatalkan, Ketum Guru Lulus PG Acungkan Jempol
- DPR Mendukung Moratorium Pengiriman Pekerja Migran Indonesia ke Malaysia