Penjelasan Brigjen Whisnu Soal Pemeriksaan Kapten Vincent Terkait Investasi Bodong
Rabu, 06 April 2022 – 18:42 WIB

Vincent Raditya. Foto Instagram/vincentraditya
Vincent diduga melanggar Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dan KUHP. (cr3/jpnn)
Brigjen Whisnu memberi penjelasan terkait pemeriksaan selebgram Kapten Vincent soal kasus investasi bodong berkedok robot trading.
Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Banyak Korban Investasi Bodong, Gilang Ingatkan Jampidum dan Polri Soal Keadilan
- Merasa Puas, Korban Investasi Bodong EDCCash Minta Kejaksaan Tak Ajukan Kasasi
- Tren Pinjol dan Investasi Bodong Meningkat, Ahmad Najib Minta Regulasi Diperketat
- Polisi Tangkap Penipu Investasi Bodong Lewat Aplikasi Kencan, Rerata WNA
- Bareskrim Sita Aset Triliunan Rupiah dari Kasus Robot Trading Net89
- Korban Dugaan Investasi Bodong Join Noop Geruduk Polda Metro Jaya, Ini Tuntutan Mereka