Penjelasan Brigjen Andi soal Hasil Investigasi Komnas HAM Kasus Laskar FPI

Penjelasan Brigjen Andi soal Hasil Investigasi Komnas HAM Kasus Laskar FPI
Ilustrasi kantor Komnas HAM. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Komnas HAM pada 8 Januari 2021 merilis hasil investigasi kasus tewasnya dari enam anggota Laskar FPI yang ditembak aparat kepolisian di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek, 7 Desember 2020.

Komnas HAM menyatakan ada pelanggaran HAM dalam peristiwa tewasnya empat dari enam anggota Laskar FPI.

Hal itu karena empat anggota Laskar FPI itu ditembak hingga tewas di dalam mobil.

Komnas HAM kemudian merekomendasikan agar kasus terbunuhnya empat laskar FPI itu dilanjutkan ke penegakan hukum dengan mekanisme pengadilan pidana.

Nah, ternyata hasil investigasi Komnas HAM baru diterima penyidik Bareskrim pada Jumat (29/1).

Penyidik Bareskrim Polri masih mempelajari hasil investigasi yang dilakukan Komnas HAM tersebut.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi di Jakarta, Selasa, mengatakan hasil investigasi Komnas HAM baru diterima penyidik Bareskrim pada 29 Januari 2021.

"Penyidik sedang mempelajari dan akan dilaksanakan rapat pembahasan besok (3/2) antara penyidik dengan fungsi pengawasan internal," kata Rian saat dihubungi di Jakarta, Selasa.

Berikut ini penjelasakan Brigjen Andi Rian soal hasil investigasi Komnas HAM kasus tewasnya 6 Laskar FPI.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News