Penjelasan Bu Ani soal Kenaikan Gaji PNS
Jumat, 15 Maret 2019 – 08:33 WIB
Untuk itu, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih menunggu laporan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
“Kementerian PANRB akan melakukan processing dan memverifikasi per kementerian/lembaga, baru data itu masuk ke Ditjen Perbendaharaan (Kemenkeu) untuk disiapkan pembayarannya untuk pembayaran pada bulan April. Begitu proses selesai, akan bisa kami sampaikan,” ungkap Ani. (rin/han)
Gaji PNS yang naik lima persen akan cair April, Presiden Jokowi juga sudah meneken PP terkait kenaikan gaji itu.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Anak Buah Sri Mulyani Klaim Kondisi Perkonomian Indonesia Tetap Stabil jika PPN 12 Berlaku
- Buntut PPN 12 Persen, Pemerintah Bebaskan PPH ke Pekerja Padat Karya
- Ternyata Daging hingga Listrik Kena PPN 12 Persen, Begini Kriterianya
- Tarif PPN Resmi jadi 12 Persen, Sri Mulyani: Masih Relatif Rendah
- Menkeu: APBN Defisit Rp 401 Triliun
- Menkeu Sri Mulyani Buka-bukaan soal Nasib Ekonomi Indonesia pada 2025