Penjelasan Buni Yani Usai Diperiksa

Penjelasan Buni Yani Usai Diperiksa
Buni Yani didampingi kuasa hukumnya usai memenuhi panggilan Bareskrim Polri di Jakarta, Kamis (10/11/2016). Foto: Imam Husein/Jawa Pos

Dia memastikan bahwa video tersebut sama sekali dilakukan editing.  Video itu sudah sepanjang 31 detik sejak diambil dari halaman Media NKRI. ”Sudah begitu, tanpa edit sama sekali,” ujarnya.

Sementara Kuasa Hukum Buni Yani, Aldwin Rahadian mengatakan bahwa tujuan mengupload video itu karena Buni Yani ingin mengajak bicara netizen.

Sebab, ada hal yang dirasa sensitif dalam video tersebut. ”Ada pejabat publik yang menyatakan hal sensitive, makanya diberi judul, penistaan agama dengan tanda tanya,” paparnya.

Dia juga mengatakan bahwa Buni Yani ini tidak mentranskip. Tapi, memberikan caption intisari dan pendapat pribadi. ”Kalau transkip itu dari awal hingga akhir ditulis semua,” ujarnya.

Agus Rianto menambahkan bahwa gelar perkara terbuka yang sedang dipersiapkan Bareskrim akan mengundang sejumlah pihak.

Ada dari internal, yakni Divisi Profesi dan Pengamanan Internal (Divpropam), Inspektorat dan Divisi Hukum (Divkum).

Lalu, ada sejumlah lembaga eksternal, yakni Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). ”Kalau dari parlemen perlu hadir, tentu akan diundang,” ungkapnya. (idr)

 


JAKARTA - Bareskrim Polri serius menangani kasus dugaan penistaan agama Calon Gubernur Basuki Tjahaja Purnama. Hingga saat ini sudah ada 40 saksi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News