Penjelasan Dasco Gerindra soal Adu Mulut dengan Iskan PKS tentang RKUHP
Catatan pertama soal Pasal 240 RKUHP yang memuat ancaman hukuman tiga tahun penjara bagi penghina pemerintah dan lembaga negara.
Menurut Iskan, ketentuan itu merupakan pasal karet yang akan mengubah Indonesia dari negara demokrasi menjadi monarki. "Saya minta ini dicabut," kata Iskan.
Legislator asal Sumatera Utara itu juga menyoroti Pasal 218 RKUHP yang mengatur hukuman bagi penghina presiden dan wakil presiden. Menurut dia, pasal itu berpotensi membungkam rakyat yang hendak mengkritisi pemerintah.
"Pemerintah itu tidak ada yang tak punya dosa. Yang tidak punya dosa itu hanya nabi. Pemerintah harus dikritik," katanya.
Oleh karena itu, Iskan akan melakukan langkah lebih lanjut untuk mempersoalkan RKUHP yang telah disetujui DPR. Dia akan mengajukan judicial review ke MK.
Mendengar hal itu, Dasco yang memimpin rapat paripurna memotong pendapat Iskan dan menyatakan catatan dari PKS sudah diterima.
"PKS sudah setuju dengan catatan. Catatan sudah kami terima. Ini Anda mencabut usul yang disetujui oleh fraksi," kata Dasco.
Namun, Iskan langsung mengingatkan Dasco tidak menjadi diktator dalam memimpin rapat paripurna.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyebut anggota Fraksi PKD Iskan Qolba Lubis yang notabene anggota Komisi VIII DPR tidak memahami dinamika pembahasan RKUHP.
- Kantor PKS Didemo Massa, Minta Kadernya Disanksi
- Datangi Markas PKS, Demonstran Menuntut Suswono Dipecat dari Partai
- Sudaryono: Doa Bersama di Kampanye Akbar untuk Munajat Kemenangan Luthfi-Yasin
- Demo di Depan DPD PKS, Ikatan Santri Jakarta Minta Suswono Diadili
- Punya Modal Besar, Sahabat Yoshua Dinilai Bisa Tingkatkan Elektabilitas Calon Kepala Daerah
- Calon PDIP Kalah di SMS, Yoshua: Efek Maruarar Sirait Pindah ke Gerindra