Penjelasan Denny Indrayana Terkait Perburuan Aset Century di Swiss

Gelar Pertemuan Tertutup dengan Dubes Djoko Susilo

Penjelasan Denny Indrayana Terkait Perburuan Aset Century di Swiss
Penjelasan Denny Indrayana Terkait Perburuan Aset Century di Swiss
Saat ditanya apa dasar pembentukan tim itu, Denny mengakui bahwa tim dibentuk dengan Peraturan Presiden. Saat dicecar Perpres merupakan produk politik yang apakah mungkin di Swiss bisa menerima itu sebagai dasar, Denny kembali terdiam sejenak. Lalu bekas staf khusus presiden ini menjawab, "Bisa. Bisa.

Perpres itu tentu bisa saja menjadi dasar," jawabnya.

Sedangkan Djoko Susilo ditanya soal apa upaya Kedubes RI di Swiss dalam upaya asset recovery Rp 1,5 triliun yang sudah empat tahun tak bisa diambil di sana, mengakui bahwa empat tahun itu belum terlalu lama. "Urusan kayak gini masih pendek. Karena dulu urusan Pertamina Kartika itu kalau tidak salah 17 tahun," kata Djoko.

Dia pun menjelaskan juga, fungsi kedutaan ada berbagai macam. Misalnya,  fungsi diplomatik, fungsi melindungi kewarganegaraan, fungsi representasi dan lain-lain.

Dia menegaskan, Dubes merupakan perwakilan Republik Indonesia, bukan Kementerian Luar Negeri.

JAKARTA -- Menteri Hukum Hak Asasi Manusia, Amir Syamsudin, didampingi Wakil Menkumham, Denny Indrayana, menggelar rapat tertutup dengan Duta Besar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News