Penjelasan Denny Indrayana Terkait Perburuan Aset Century di Swiss
Gelar Pertemuan Tertutup dengan Dubes Djoko Susilo
Kamis, 14 Maret 2013 – 21:35 WIB
Saat ditanya apa dasar pembentukan tim itu, Denny mengakui bahwa tim dibentuk dengan Peraturan Presiden. Saat dicecar Perpres merupakan produk politik yang apakah mungkin di Swiss bisa menerima itu sebagai dasar, Denny kembali terdiam sejenak. Lalu bekas staf khusus presiden ini menjawab, "Bisa. Bisa.
Perpres itu tentu bisa saja menjadi dasar," jawabnya.
Sedangkan Djoko Susilo ditanya soal apa upaya Kedubes RI di Swiss dalam upaya asset recovery Rp 1,5 triliun yang sudah empat tahun tak bisa diambil di sana, mengakui bahwa empat tahun itu belum terlalu lama. "Urusan kayak gini masih pendek. Karena dulu urusan Pertamina Kartika itu kalau tidak salah 17 tahun," kata Djoko.
Dia pun menjelaskan juga, fungsi kedutaan ada berbagai macam. Misalnya, fungsi diplomatik, fungsi melindungi kewarganegaraan, fungsi representasi dan lain-lain.
Dia menegaskan, Dubes merupakan perwakilan Republik Indonesia, bukan Kementerian Luar Negeri.
JAKARTA -- Menteri Hukum Hak Asasi Manusia, Amir Syamsudin, didampingi Wakil Menkumham, Denny Indrayana, menggelar rapat tertutup dengan Duta Besar
BERITA TERKAIT
- Penggunaan AI pada Asta Cita Prabowo Disebut Bisa Kerek 8 Persen Ekonomi Indonesia
- Anggap Parliamentary Threshold Masih Dibutuhkan, Rifqi NasDem Ungkap Alasannya
- Kecewa dengan Kinerja Kapolda Papua Barat, Senator PFM: Sebaiknya Dicopot Saja
- Pendaftaran PPPK Tahap 2 Diperpanjang, Akun Honorer Database Tetap Terkunci, Zonk!
- Fakta Pembunuhan Sandy Permana, Pelaku Sudah Dendam Sejak 2019
- Akhirnya Wisma Habibie & Ainun Dibuka untuk Umum