Penjelasan Dirjen Imigrasi Kasus Habib Rizieq
Mengenai pengakuan Habib Rizieq yang mengaku tidak bisa kembali ke Indonesia karena dicekal Pemerintah Arab Saudi, ia memastikan tidak ada permintaan dari Pemerintah Indonesia.
"Apakah ini berkaitan dengan visa yang diberikan, dan sebagainya, atau ada persoalan yang lain. Tentu ini menjadi kewenangan dari pemerintah Arab Saudi cq pejabat imigrasi yang diberikan kewenangan oleh negaranya mengatur WNA," katanya.
Yang jelas, kata Ronny, kedaulatan negara tidak bisa diganggu negara lain, jika memang pencekalan itu menjadi kepentingan yang diputuskan Pemerintah Arab Saudi.
Dalam tayangan di YouTube Front TV, Habib Rizieq mengaku tidak bisa kembali ke Indonesia karena dicekal oleh pemerintah Arab Saudi atas permintaan pemerintah Indonesia. (antara/jpnn)
Dirjen Imigrasi Ronny F Sompie mengatakan, pihaknya tidak berwenang melarang WNI, termasuk Imam Besar FPI Habib Rizieq untuk pulang ke negaranya sendiri.
Redaktur & Reporter : Soetomo
- Harun Masiku ke Luar Negeri 6 Januari, Besoknya Balik Lagi
- KPK Periksa Eks Dirjen Imigrasi Ronny Sompie
- Berdiri di Depan Massa Reuni Akbar PA 212, Habib Rizieq Menyampaikan Pesan, Lantang
- Dirjen Imigrasi Apresiasi Layanan Paspor Simpatik Spektakuler Kemenkumham Jateng
- Habib Rizieq Cs Gugat Presiden, Gunakan Istilah G30S/Jokowi
- Petugas Imigrasi Boleh Bawa Senpi, Sahroni: Awas Kalau Petantang-petenteng