Penjelasan Dirjen Nunuk soal Karier Guru PPPK, Sangat Menjanjikan
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah terus mempercepat pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN).
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas pun menargetkan akhir April 2024, PP Manajemen ASN sudah disahkan Presiden Joko Widodo.
Lahirnya PP Manajemen ASN sangat dinantikan PNS maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Sebab, PP tersebut salah satunya mengatur tentang karier ASN.
"Karier guru PPPK akan diatur di dalam PP Manajemen ASN. Misalnya, jabatan apa saja yang bisa diisi oleh guru PPPK," kata Dirjen Guru Tenaga Kependidikan (GTK) Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) Nunuk Suryani menjawab JPNN.com soal apakah PPPK bisa menduduki jabatan struktural.
Dirjen Nunuk menjelaskan bahwa Kemendikbudristek sebenarnya sudah mengatur pola karier guru PPPK. Ketentuan ini tertuang dalam Permendikbudristek 40 Tahun 2021 tentang pengisian jabatan kepala sekolah (kepsek).
Regulasi ini salah satunya mengatur tentang persyaratan bagi guru PNS maupun PPPK yang ditugaskan menjadi kepsek.
Persyaratan tersebut tertuang di Pasal 2. Sebanyak 11 persyaratan yang harus dipenuhi guru PNS dan PPPK sebagai kepsek sebagai berikut:
1. Memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi;
Penjelasan Dirjen Nunuk Suryani soal karier guru PPPK, sangat menjanjikan dan regulasi mendukung
- SK Guru PPPK Berlaku hingga Pensiun Tanpa Perpanjangan Kontrak, Alhamdulillah
- Pelamar CASN 2024 yang Lulus Lalu Mundur Bakal Dapat Sanksi Berat 2 Tahun
- Seluruh Honorer Lulus PPPK 2024 Harus Menyimak Kalimat Pak Dedy
- 5 Berita Terpopuler: BKN Ungkap Hal Mengejutkan, CPNS & PPPK 2024 Jangan Main-Main, Bisa Mundur Jika Ingin
- Honorer Tua Gagal Seleksi PPPK 2024 Sudah jadi Isu Nasional
- Ada Pemda Megap-megap Menyiapkan Anggaran Gaji PPPK, Oh